18 Tahun Menggantung, Kejati Malut Diduga “Masuk Angin” di Kasus Halsel Express

Foto Kapal Cepat Halsel Express dan Mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba

Infopulau.com — Integritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali dipertanyakan dalam penanganan kasus kapal cepat Halsel Express 01, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp15,19 miliar, Selasa (30/09/2025).

Kasus ini sempat menyeret mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, serta mantan Kepala BPKAD Halsel, Amiludin A.Kt, sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Malut Nomor: 01/S.2/Fd.1/08/2007 tertanggal 1 Agustus 2007.

Namun, keduanya lolos setelah Kejati Malut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: 122/S.2/Fd.1/06/2009 pada 4 Juni 2009.

Menariknya, SP3 tersebut dinyatakan tidak sah melalui Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte tertanggal 25 Juni 2012, yang memerintahkan penyidik melanjutkan perkara.

Meski begitu, hingga kini kasus tersebut mengendap tanpa kepastian. Sudah 18 tahun berlalu, Kejati Malut belum menunjukkan progres berarti.

Kasus ini telah lama menjadi polemik public, hingga memantik Jaya Lamusu, mantan anggota DPRD Halsel periode 2009–2014 itu buka suara.

Ia bahkan terlibat langsung membentuk Pansus dan menggunakan Hak Angket untuk menelusuri kasus Halsel Express.

Menurut Jaya, proyek ini sejak awal dimanipulasi dengan kedok hibah dari BUMN asing, padahal faktanya justru membebani APBD 2006 dalam jumlah besar.

“Hasil penelusuran DPRD menemukan bahwa bukan hanya Muhammad Kasuba dan Amiludin A.Kt, tapi ada banyak pihak lain yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran kasus Halsel Express,” ungkap Jaya, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, kasus ini bahkan sempat dilimpahkan ke KPK, namun sejumlah dokumen penting justru hilang diruang KPK.

Tetapi, DPRD tetap mendesak agar perkara dituntaskan. “Pada akhirnya, Pengadilan Tipikor Ternate menetapkan keduanya sebagai tersangka, melalui Surat Perintah Penyidikan Kejati Malut Nomor: 01/S.2/Fd.1/08/2007 tertanggal 1 Agustus 2007,” tegasnya.

Menurut Jaya, penetapan tersangka oleh Pengadilan Tipikor seharusnya menjadi pijakan bagi Kejati Malut untuk menuntaskan perkara sekaligus mengembangkannya lebih jauh.

“Nama-nama dalam pusaran kasus Halsel Express saya yakin sudah dikantongi Kejati Malut. Hambatannya tinggal soal keberanian, apakah Kejati bernyali atau tidak untuk mengusut tuntas kasus ini,” cetusnya.

Ia menegaskan, publik sangat wajar menilai langkah Kejati Malut janggal, dan dugaan “masuk angin” kian menguat.

“Tidak mungkin Pengadilan Tipikor Ternate menetapkan Muhammad Kasuba dan Amiludin A.Kt sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Kejati Malut wajib memberi penjelasan kepada publik. Jika dibiarkan berlarut, masyarakat wajar menduga Kejati sudah masuk angin,” pungkas Jaya. (*)