Proyek Pemprov Malut Rp60 Miliar Pakai Material Sungai Tanpa Izin

Lokasi penampungan material yang diduga dikeruk dari Sungai Kulo Jaya untuk kebutuhan proyek Jalan Ekor–SP4 Kobe, Halteng.
Foto: lokasi penampungan material yang dikeruk dari Sungai Kulo Jaya untuk kebutuhan proyek Jalan Ekor–SP4 Kobe.

Infopulau.com — Pekerjaan Jalan Ruas SP4 Kobe, Halmahera Tengah menuju Ekor, Halmahera Timur (Haltim), menuai sorotan. Bagaimana tidak, material untuk pekerjaan jalan tersebut kuat dugaan berasal dari pengerukan Sungai Desa Kulo Jaya, Weda Tengah, tanpa izin.

Proyek ini merupakan bagian dari ruas Trans Kie Raha yang dikerjakan pada tahun anggaran 2026. Sesuai data tender, paket pembangunan Jalan Ekor–SP4 Kobe berada dibawah Dinas PUPR  Provinsi Maluku Utara dengan kode tender 10120753000.

Paket ini memiliki pagu anggaran Rp60.054.433.596 bersumber dari APBD 2026, dengan panjang pekerjaan sekitar 17 kilometer. Lingkup pekerjaan mencakup pekerjaan tanah, drainase, perkerasan berbutir, aspal, struktur dan marka jalan.

Adapun PT Mina Fajar Abadi ditetapkan sebagai pemenang tender.

Meski begitu, besarnya anggaran proyek ini justru memicu persoalan pada penggunaan material. Diketahui, material berupa batu digunakan untuk pekerjaan sirtu dan kemudian diolah menjadi material kerikil berasal dari penggarukan Sungai Desa Kulo Jaya.

Menariknya, informasi dihimpun menyebut material tersebut berkaitan dengan aktivitas PT Labrosko. Hal ini disampaikan salah satu karyawan proyek saat ditemui wartawan dilokasi.

“Setahu saya, proyek ini dikerjakan oleh PT Labrosko. Tapi baiknya konfirmasi langsung kepada pihak pelaksana agar lebih terang,” Ungkap pekerja tak mau menyebut namanya, Minggu (13/09/2026).

Keterangan itu belum dapat dipastikan posisi PT Labrosko dalam paket pekerjaan Ekor–SP4 Kobe, apakah sebagai pelaksana, subkontraktor, pemasok material atau pihak lain.

Sebab, berdasarkan data tender tersedia, pemenang paket itu adalah PT Mina Fajar Abadi. Ironinya lagi, pekerjaan berlangsung tanpa papan proyek sebagai bagian dari bentuk transparansi.

Doni, selaku pelaksana lapangan mengaku tidak tahu menahu terkait perusahaan yang mengerjakan proyek SP4 Kobe–Ekor.

“Saya baru masuk lebih dari dua minggu, jadi belum tahu pasti. Papan proyek belum ada, bahkan perusahaan yang mengerjakan proyek ini saya tidak tahu,” Singkat Doni.

Ketiadaan papan proyek juga menuai polemik. Mengingat, papan informasi merupakan bentuk transparansi agar publik dapat mengetahui nama paket, nilai pekerjaan, sumber anggaran serta waktu pelaksanaannya.

Tak hanya itu, media ini juga memperoleh data dari sumber internal Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara yang menunjukkan aktivitas penggarukan material di kawasan sungai Kulo Jaya tak kantongi rekomendasi teknis atau Rekomtek dari BWS.

“Untuk aktivitas galian di kawasan sungai Kulo Jaya dan sekitarnya tak ada yang mengantongi Rekomtek dari BWS Malut,” Ujar sumber terpercaya itu meminta identitasnya tak digubris.

Dengan demikian, penggunaan material Sungai Kulo untuk proyek Ekor–SP4 Kobe semestinya tidak hanya dilihat dari sisi kebutuhan material proyek, tetapi juga dari aspek legalitas sumber material dan kesesuaiannya dengan kontrak.

Disisi lain, kehadiran PT Mina Fajar Abadi kembali memantik ingatan publik. Jejak perusahaan ini rupanya memiliki catatan yang menarik untuk ditelusuri.

Sebelumnya, kelompok Kerja Pemilihan 1 BPBJ Malut mengakui perusahaan ini pernah masuk daftar hitam sebanyak dua kali pada 2024, masing-masing dengan masa sanksi satu tahun.

Pokja menyatakan status daftar hitam sudah berakhir ketika PT Mina Fajar Abadi mengikuti tender proyek Ekor–SP4 Kobe pada 2026. Namun, rekam jejak PT Mina Fajar Abadi tidak berhenti pada 2024.

Perusahaan tersebut juga pernah masuk daftar hitam pengadaan pemerintah pada 27 Juni 2019 hingga 26 Juni 2020. PT Mina Fajar Abadi merupakan perusahaan konstruksi berasal dari  Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Dalam salah satu dokumen tender, perusahaan konstruksi ini dinyatakan pernah mendapatkan sanksi daftar hitam dalam empat tahun sebelum batas pemasukan penawaran.

Selain riwayat daftar hitam, PT Mina Fajar Abadi juga pernah berperkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara Nomor 04/KPPU-L/2020 terkait tender pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Tahun Anggaran 2018 di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Dalam perkara itu, KPPU menyatakan PT Mina Fajar Abadi terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU kemudian menjatuhkan denda sebesar Rp1.723.500.000 kepada perusahaan itu.

Putusan KPPU tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan setelah PT Mina Fajar Abadi mengajukan keberatan. Keberatan itupun ditolak, sehingga putusan KPPU tetap berlaku.

Sementara itu, pihak PT Mina Fajar Abadi maupun PT Labrosko masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi. (*)