Dari Hibah Jadi Dugaan Korupsi, Kejati Malut Bidik Aliran Dana di Unsan Bacan 

Foto Gedung Kejati Malut

Infopulau.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dana hibah di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, yang kini telah berubah menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan, termasuk Rektor Unsan berinisial YEK.

“Kasusnya masih dalam tahap pendalaman. Kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Rektor, dan juga mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana hibah tersebut,” ujar Fajar, Selasa (8/10/2025).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tim penyelidik Kejati telah mengantongi sejumlah data awal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023 yang dirilis 19 Mei 2023.

Berdasarkan laporan itu, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun tidak menghasilkan aset daerah, sehingga dinilai tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Meskipun, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah mengakui kekeliruan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun hingga kini, belum ada langkah nyata yang terlihat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kejati Malut memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.(*)