Infopulau.com — Nama Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), kembali menggema di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (17/10/2025).
Bos tambang emas asal Halmahera Utara itu lagi-lagi terseret dalam pusaran hukum, kali ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM periode 2018–2023.
Kasus tersebut mencuat setelah sidang pada Kamis (9/10/2025) menghadirkan eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta mengejutkan: ada 13 perusahaan besar yang nikmati harga solar nonsubsidi di bawah ketentuan resmi.
Salah satu nama yang terseret dalam dakwaan adalah PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan tambang raksasa yang dikendalikan Haji Robert.
Jaksa mengungkap, NHM mendapatkan harga solar lebih rendah dari “bottom price”, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) milik PT Pertamina (Persero).
“Pedoman yang dilanggar adalah Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Akibat praktik itu, NHM disebut meraup keuntungan hingga Rp14,05 miliar keuntungan besar dari selisih harga jual solar nonsubsidi yang diduga melanggar ketentuan resmi.
Kasus ini menambah panjang rekam jejak hukum Haji Robert, setelah sebelumnya namanya juga mencuat dalam perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara (alm) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam sidang Tipikor Ternate (15 Mei 2024), jaksa pernah mengungkap adanya aliran dana Rp5,5 miliar dari Haji Robert kepada AGK. Fakta tersebut sempat mengguncang publik dan memperkuat sorotan terhadap jejaring bisnis NHM yang begitu kuat di Maluku Utara.
Kini, dengan munculnya kembali nama Haji Robert dalam kasus baru ini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum.
Apakah badai hukum ini akan berakhir di meja sidang, atau justru membuka tabir lebih dalam soal bisnis energi dan tambang di balik nama besar NHM. (*)



