Infopulau.com — Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma menuai kecaman public.
Pasalnya, penghentian kasus ini bertepatan dengan mutasi Kepala Kejari Labuha, Ahmad Patoni, SH., MH., yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Ironisnya, sebelum meninggalkan jabatannya, Ahmad Patoni justru menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi BPRS Saruma yang merugikan keuangan daerah hingga Rp15,9 miliar.
Ahmad Patoni beralasan, penghentian kasus tersebut dilakukan karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah. Jumlah pengembalian itu disebut mencapai Rp17,057 miliar, bahkan melebihi nilai dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya yang sebesar Rp15,9 miliar.
Namun, keputusan itu justru memantik kecurigaan publik. Sebab, sejak awal kasus ini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana pembiayaan yang berujung pada kredit macet besar-besaran.
Langkah Kajari, Ahmad Patoni, itu memantik sorotan dari Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim. Ia menilai, keputusan menghentikan perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bahkan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Artinya, walaupun uang dikembalikan, pelaku tetap harus diproses pidana,” ujar Faisal, Sabtu (25/10/2025).

Faisal menegaskan, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif tidak bisa diterapkan dalam perkara korupsi, karena korupsi bukan tindak pidana ringan, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus yang merugikan negara miliaran rupiah. Jika dalih pemulihan kerugian dijadikan dasar SP3, maka itu pelanggaran terhadap asas hukum pidana dan semangat pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dasar hukum yang dilanggar, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3 menegaskan, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dipidana penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar. Pasal 4 menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3.
Dalam Penjelasan Resmi UU Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa pengembalian uang negara hanyalah faktor yang dapat meringankan hukuman, bukan alasan hukum untuk menghentikan penyidikan atau membebaskan pelaku.
Dengan demikian, langkah Kajari Halsel menghentikan penyidikan kasus BPRS Saruma jelas bertentangan dengan asas lex specialis UU Tipikor, yang bersifat imperatif dan tidak dapat dinegosiasikan.
Menurut Faisal, keputusan Kejari Halsel ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Selatan.
“Kalau korupsi bisa selesai hanya dengan mengembalikan uang, maka hukum berubah jadi transaksi. Ini bukan keadilan, tapi perdagangan perkara. Korupsi itu bukan semata soal uang, tapi soal penyalahgunaan kekuasaan dan rusaknya moral pejabat public,” pungkasnya.
Faisal berharap, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat meninjau ulang penerbitan SP3 tersebut, demi memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan.
“Sebab, keputusan Ahmad Patoni menutup kasus BPRS Saruma di penghujung masa jabatannya menimbulkan kesan, bahwa hukum di tubuh Kejari Halsel bisa ‘dibeli’ hanya dengan pengembalian uang,” tegasnya. (*)



