BBM Subsidi Jadi Dagangan Gelap, Harga Mitan di Desa Kusubibi Capai Rp20 Ribu per Liter

Foto: Penjualan BBM Subsidi Mitan, (Ilustrasi/IP).

Infopulau.com — Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kerap kali disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Kondisi ini terjadi di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Harga minyak tanah (mitan) di desa tersebut kini mencapai Rp15 ribu hingga Rp20 ribu perliter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, warga pun mengeluhkan mahalnya harga BBM subsidi yang seharusnya bisa mereka beli dengan harga terjangkau.

Hasil penelusuran media ini, BBM subsidi jenis mitan itu disebut milik salah seorang warga Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, yang juga dikenal sebagai pengusaha di Desa Kusubibi, bernama Amrin. Ia disebut oleh warga sebagai pihak yang memainkan harga dengan menjual minyak tanah bersubsidi di atas harga Het.

“Amrin jual BBM subsidi jenis minyak tanah itu dengan harga Rp15 ribu bahkan Rp20 ribu per liter. Mau tidak mau, kami harus beli karena kebutuhan,” kata salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya, Minggu (26/10/2025).

Dari keterangan warga lainnya, Amrin membeli minyak tanah subsidi dari Labuha, kemudian mengangkutnya menggunakan bodi (kapal sepit) menuju Desa Kusubibi. Setibanya di desa, mitan disimpan di gudangnya sebelum dijual kembali kepada masyarakat.

Foto: angkutan BBM Mitan di Speed Boat, berlokasi pelabuhan Habibi menuju ke Desa Kusubibi, dengan cap nama pemilik Jerigen Amrin. 

“Setahu kami, BBM subsidi itu diambil dari Labuha, lalu ditimbun di gudang miliknya di Kusubibi. Untuk pangkalan resmi minyak tanah, sepertinya dia tidak punya. Jadi sistemnya semacam timbunan BBM,” ungkap warga tersebut.

Padahal, praktik menimbun atau menjual BBM subsidi tanpa izin resmi dan di atas HET merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi hanya boleh dilakukan oleh lembaga penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, seperti SPBU atau pangkalan berizin.

Dengan demikian, aktivitas jual beli BBM subsidi tanpa izin resmi dan di atas harga HET dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi subsidi pemerintah.

Untuk itu, warga setempat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Sementara itu, pengusaha yang disebut sebagai terduga pelaku penimbunan dan permainan harga BBM subsidi, Amrin, masi dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)