“Kehadiran Kejaksaan menjadi harapan PDAM
Karena tidak mungkin PDAM itu sehat
Kalau tidak dijamin hukumnya”
HALSEL – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, melakukan penandatangan Momerendum Of Understanding (MoU) di bidang perdata.
Penandatangan MoU antara PDAM dan Kejari Halsel itu berlangsung di aula kantor Kejari, pada Selasa (20/8/2024), dalam rangka untuk melakukan penagihan iuran yang telah menunggak oleh pelanggan selama enam bulan.
Kepala Kejari, Ahmad Patona menyatakan, kerjasama ini bukan yang pertama kali, dan ini adalah kelanjutan dari sebelumnya.
Ia juga berharap kegiatan ini tidak hanya serimonial belaka, namun menjadi manifestasi kesepahaman antara pemerintah daerah dan pihak kejaksaan.
”Kita telah melakukan MoU kesepakatan bersama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU ini juga bukan yang pertama buat kita, akan tetapi ini perpanjangan dari kesepakatan yang sudah kita bangun dua tahun lalu,”jelasnya.
Secara substansi kata Ahmad, MoU ini juga sebagai mitra yang saling mengingatkan agar setiap usaha dan langkah langkah yang dilakukan PDAM tetap dapat pendampingan dari Kejaksaan, salah satu pendampingan hukum dan pelayanan hukum.
”Saya berharap agenda kedepan lebih progresif. Gunakan Jaksa pengacara negara untuk konsultasi permasalahan hukum. Konsultasi dan koordinasi yang intersif,”katanya.

Sementara itu, Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, kehadiran Kejaksaan menjadi harapan PDAM, karena tidak mungkin PDAM itu sehat kalau tidak dijamin hukumnya.
Dengan kerjasama ini, agar supaya dapat mendorong PDAM Halmahera Selatan untuk melaksanakan manajemen yang lebih baik (efesiensi).
”Selain pendampingan hukum, kerjasama ini juga untuk menagi pelanggan yang menunggak dan sulit untuk ditagi, sehingga bekerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan,”Tandasnya.
Soleman menuturkan, langkah PDAM melakukan kerjasama dengan Kejaksaan untuk mencapai visi dan misi PDAM kedepan yang lebih baik. Tanpa tertibnya hukum, tanpa tertibnya manajemen dan tanpa hukum yang jelas, maka PDAM tidak bisa mencapai visi dan misi yang jelas.
”Jadi kami dari PDAM merasa sangat berterima kasih dengan adanya MoU bersama Kejaksaan ini. Dengan kesepakatan ini kami merasa didampingi, kami merasa kehadiran negara sehingga kami boleh membawa badan usaha milik daerah menjadi lebih baik dan sinergis,”Pungkas Dirut PDAM. (*)



