Parah! IUP Tanpa Lelang Seret PT Bartra Putra Mulia di Halmahera Tengah

PT Bartra Putra Mulia, Halteng Malut (Foto Ilustrasi)

Infopulau.com — Berdasarkan aturan, setiap perusahaan tambang mineral logam seperti nikel dan batubara wajib mengikuti lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sesuai dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, guna menjamin transparansi dan keadilan perizinan, Sabtu (01/11/2025).

Ironisnya, ketentuan yang seharusnya mengikat seluruh perusahaan tambang justru seolah tidak berlaku bagi PT Bartra Putra Mulia, yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara itu.

Fakta mencengangkan terungkap dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahwa, PT Bartra Putra Mulia tercatat sebagai pemegang IUP berstatus non-CNC (Clean and Clear) dan bahkan masuk dalam kategori izin yang diperoleh tanpa melalui proses lelang resmi.

Perusahaan ini juga tercatat memiliki SK Nomor 540/KEP/30.A/2012 tertanggal 27 Januari 2012, dengan komoditas utama nikel dan luas konsesi mencapai 1.850 hektare di wilayah Halmahera Tengah.

Praktik pemberian IUP tanpa melalui mekanisme lelang WIUP dinilai menyalahi prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Mekanisme lelang seharusnya menjadi penyaring utama untuk memastikan perusahaan memiliki kemampuan teknis, finansial, serta komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Tanpa proses seleksi tersebut, risiko pelanggaran dan kerusakan lingkungan kian terbuka. Perusahaan berpotensi beroperasi tanpa kajian AMDAL yang memadai, mengabaikan reklamasi pascatambang, hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan deforestasi.

Kondisi ini bukan hanya merugikan daerah secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerugian negara akibat tata kelola tambang yang tidak transparan dan akuntabel.

Atas dasar itu, KPK dan Kementerian ESDM patut menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan audit terhadap seluruh IUP non-lelang di Maluku Utara. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh izin pertambangan diterbitkan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan di lapangan.

Sementara itu, pihak perusahaan maupun pengendali utama PT Bartra Putra Mulia hingga kini masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait proses perolehan izin dan mekanisme lelang tersebut. (*)