Marwah PDI Perjuangan Tercoreng, Kader Megawati di DPR Rangkap Direktur Tambang Perusak Pulau Gebe

Nampak Pimpinan Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri disisi kanan dan DPR RI Shanty Alda Nathalia disisi kiri, dengan lambang PDIP tampak jelas dilatar belakang (foto Istimewa/IP)

Infopulau.com — Larangan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejatinya sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR tentang Kode Etik, Selasa, (04/11/2025).

Aturan tersebut menekankan bahwa setiap anggota DPR wajib fokus penuh pada tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat, demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan kepentingan pribadi. Namun, tampaknya aturan itu tidak berlaku bagi Shanty Alda Nathalia, anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2024–2029.

Pasalnya, Shanty diketahui merangkap jabatan sebagai Direktur PT Smart Marsindo, perusahaan tambang yang disebut-sebut telah menggunduli gugusan pulau-pulau kecil di Halmahera Tengah, Maluku Utara, khususnya Pulau Gebe. Meski demikian, hingga kini tidak ada sanksi yang dijatuhkan sesuai ketentuan UU MD3 maupun peraturan internal DPR.

Pulau Gebe dengan luas sekitar 224 kilometer persegi, pulau ini menyimpan kekayaan laut dan hutan tropis yang luar biasa. Sayangnya, bentang alam yang dulu hijau kini berubah menjadi luka terbuka. Aktivitas pertambangan nikel sejumlah perusahaan, termasuk PT Smart Marsindo, telah menggunduli bukit-bukit dan merusak ekosistem pulau kecil itu.

Padahal, Pulau Gebe termasuk kategori pulau kecil yang wajib dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.

Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi di pulau kecil harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan ambisi bisnis segelintir orang.

Pasal 23 ayat (2) UU tersebut menyebut tegas bahwa setiap kegiatan yang merusak ekosistem di pulau kecil adalah pelanggaran hukum. Terdapat di Pasal 35 huruf (a) mengatur bahwa pemanfaatan pulau kecil seharusnya difokuskan untuk konservasi, pendidikan, perikanan berkelanjutan, dan pariwisata, bukan pertambangan yang menggunduli alam.

Faktanya di lapangan berbeda jauh. Saat ini, terdapat kurang lebih enam  perusahaan tambang nikel masih beroperasi di Pulau Gebe dan meninggalkan bukit-bukit tandus berwarna coklat. Pulau yang dahulu dijuluki “Permata Kecil Maluku Utara” kini kian kehilangan sinarnya.

Sikap diam partai terhadap kadernya menuai kecaman dari Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim, yang menilai Pimpinan Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, perlu mengambil langkah tegas.

“Kalau dibiarkan, public akan menilai bahwa PDIP merawat kader perusak alam. Seharusnya wakil rakyat fokus pada fungsi dan tupoksi, bukan ikut ikutan merusak gugusan pulau-pulau kecil,” tegas Faisal.

Faisal juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memeriksa Shanty dan menjatuhkan sanksi berat jika terbukti melanggar kode etik.

“Larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR diatur jelas dalam UU MD3 serta Peraturan DPR tentang Kode Etik. Tapi keterlibatan Shanty justru menunjukkan bahwa aturan tersebut dapat dilanggar secara terbuka,” cetusnya .

Ia menambahkan, anggota DPR dilarang merangkap sebagai pejabat negara atau direksi perusahaan swasta, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

“MKD memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR. Ini bukan hanya soal moral pribadi, tapi soal kehormatan lembaga legislatif. MKD tidak boleh tutup mata,” pungkas Faisal.

Sementara itu, DPR-RI Shanty Alda Nathalia masi dalam upaya konfirmasi wartawan terkait rangkap jabatan sebagai Direktur PT Smart Marsindo. (*)