Klarifikasi Gubernur Malut Justru Dinilai Mengaburkan Fakta Konflik Kepentingan

Gubernur Malut Sherly Tjoanda, (Foto: Istimewa)

Infopulau.com — Gelombang kritik terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali memuncak. Klarifikasinya terkait kepemilikan saham di sejumlah perusahaan tambang justru dianggap sebagai langkah mengaburkan fakta konflik kepentingan, Kamis, (20/11/2025).

Dari hasil temuan lapangan dan telaah dokumen yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) beberapa pekan lalu, terungkap adanya rangkaian perusahaan yang terhubung dengan keluarga Gebernur.

Sedikitnya lima perusahaan tambang disebut memiliki keterkaitan erat dengan keluarga Sherly, yang seluruhnya bernaung di bawah Bela Group.

Adapun perusahaan tersebut ialah: PT Bela Sarana Permai yang mengelola penambangan pasir besi di Wooi Obi; PT Amazing Tabara yang beroperasi di tambang emas; PT Indonesia Mas Mulia juga di sektor penambangan emas; dan PT Bela Kencana yang fokus pada tambang nikel.

Sementara, PT Karya Wijaya mengantongi dua izin tambang nikel, masing-masing seluas 500 hektare di Pulau Gebe (Halteng) dan 1.145 hektare di Halmahera.

Perubahan struktur korporasi juga menjadi sorotan dalam laporan JATAM. Disebutkan bahwa pada akhir 2024, Sherly mengambil alih 71% saham PT Karya Wijaya menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos. Sementara tiga anaknya tercatat memegang 8% saham masing-masing.

Jaringan usaha Bela Group dikatakan memiliki jangkauan bisnis yang cukup luas. Sherly sendiri tercatat sebagai Direktur sekaligus pemegang 25,5% saham induk perusahaan, serta memiliki porsi besar di sejumlah anak perusahaan: PT Bela Kencana (40%), PT Bela Sarana Permai (98%), dan PT Amazing Tabara (90%).

Menurut JATAM, keterhubungan perusahaan tersebut meluas di pulau-pulau utama sektor ekstraktif. Dari Gebe, Halmahera hingga Obi, jaringan tambang keluarga Sherly dianggap memiliki pengaruh besar pada aktivitas ekstraksi.

Namun, saat klarifikasi disampaikan Sherly, respons publik justru bergerak ke arah sebaliknya. Alih-alih meredam polemik, pernyataannya dinilai menimbulkan lebih banyak pertanyaan, terutama terkait potensi konflik kepentingan.

Dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube Bang Denny Sumargo yang tayang pada Rabu (19/11), Sherly menegaskan bahwa deretan perusahaan yang kini ramai disorot merupakan turunan warisan dari suaminya, mendiang Beny Laos.

Bahkan katanya, perusahaan tempat ia tercatat memiliki saham, hanya PT Karya Wijaya yang benar-benar berjalan, itu pun baru beroperasi pada pertengahan 2025.

Sherly juga mengklaim telah mengirim tim independen, upaya menilai dampak lingkungan di Pulau Gebe Hanteng, dan hasilnya tidak ditemukan indikasi pencemaran.

Meski demikian, kritik dari aktivis dan akademisi tetap muncul karena klarifikasi tersebut dianggap belum menyentuh akar permasalahan.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menilai bahwa isu utama bukan pada operasional tambang, melainkan potensi benturan kepentingan pejabat publik.

Muamil menegaskan, bahwa regulasi di Indonesia sudah jelas mengatur batasan pejabat negara. Ia mengutip UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 43 ayat (1)  mewajibkan pejabat menghindari konflik kepentingan.

Ia juga mengingatkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 76, melarang kepala daerah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.

Selain itu, Peraturan KASN mengenai benturan kepentingan juga tidak memperbolehkan pejabat negara merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan swasta.

Dengan dasar itu, Muamil menilai posisi Sherly dalam struktur perusahaan menjadi persoalan serius. “Jika Gubernur masih tercatat sebagai direktur atau pemegang kendali, maka secara etik dan hukum sudah masuk kategori konflik kepentingan,” tegasnya.

Olehnya itu, tambah Muamil, klarifikasi Gubernur Sherly tidak tepat sasaran,  karena tidak menjawab isu utama terkait posisinya dalam struktur perusahaan serta potensi benturan kepentingan.

“Langkah tersebut terkesan sebagai upaya mengaburkan fakta jejak konflik kepentingan, sebab penjelasan yang disampaikan justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban,” Pungkas Muamil. (*)