Infopulau.com — Lembaga Pemerhati Konstruksi Jalan Indonesia (LKPJI) menyampaikan pernyataan sikap yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pekerjaan jalan di Provinsi Maluku Utara. Pernyataan itu ditujukan kepada Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam keterangan resminya, LKPJI mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Temuan tersebut terutama terkait dugaan kongkalikong proyek, penyalahgunaan e-katalog, hingga penurunan mutu pekerjaan di beberapa ruas jalan strategis seperti Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Timur, dan Sofifi–Halmahera Utara.
Koordinator Pusat LKPJI, Sahdan Abjan, menjelaskan bahwa, laporan ini muncul setelah menilai berbagai indikasi di lapangan. Menurutnya, dugaan penyimpangan itu cukup serius sehingga perlu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. “Kami melihat ada dugaan kuat praktik yang merugikan negara. Karena itu, kami meminta aparat segera bertindak,” ujarnya, Jumat (28/11/24).
Salah satu poin utama dalam pernyataan sikap itu adalah desakan agar Kepala Balai Jalan Provinsi Maluku Utara, Nevi Umasangaji, dinonaktifkan sementara. LKPJI menilai hal itu perlu dilakukan agar pemeriksaan berjalan objektif terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan e-katalog, hingga dugaan jual-beli jabatan.
Dua pejabat Satker Jalan Provinsi Maluku Utara juga ikut disorot dalam laporan tersebut. Anggiat Napitupulu dan Herman diminta dievaluasi serta dinonaktifkan sementara karena diduga terlibat dalam persoalan yang sama terkait mutu pekerjaan dan penggunaan e-katalog.
Selain itu, LKPJI turut menyinggung tiga pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dianggap memiliki peran dalam dugaan penyimpangan. Mereka adalah Wahyudi, Sesi Manus, dan Rifani Harun, yang disebut perlu dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
LKPJI menegaskan bahwa, seluruh pejabat terkait perlu menjalani evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, lembaga itu meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.
Sebagai penutup, LKPJI mendesak agar Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan penyimpangan ini. Kementerian PUPR juga diminta memberikan sanksi administratif bila ditemukan kelalaian atau penyalahgunaan jabatan.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti agar mutu pekerjaan publik terjaga dan tidak merugikan negara,” Pungkas Sahdan. (*)



