Skandal Mandeknya Proyek RS Pratama Halbar, Bau Bekingan Kekuasaan dan APH Kian Terasa

Foto: Bupati Halmahera Barat (Halbar), James Uang, mengenakan jas putih, bersama Kepala Dinas Kesehatan Halbar, Novelheins Sakalaty, yang berada di sebelah kiri mengenakan kemeja biru, dengan latar belakang bangunan proyek RS Pratama yang Mandek.

Infopulau.com — Polemik mandeknya pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), makin memanas. Proyek strategis sektor kesehatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2024 ini tak hanya menuai sorotan akibat mandek, tetapi juga menyeret isu relasi kekuasaan hingga dugaan lemahnya independensi aparat penegak hukum.

Sebelumnya, public dihebohkan dengan dugaan bahwa proyek RS Pratama Halbar dikendalikan oleh lingkaran keluarga mendiang Beny Laos, suami Gubernur Malut, Sherly Tjoanda.

Muncul lagi kabar mencengangkan, yang mana beredar sejumlah pemberitaan menampilkan foto seorang oknum pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, berseragam lengkap disebut-sebut keluar dari sebuah toko milik kontraktor proyek RS Pratama, Joni Laos alias Koko.

Momen ini memicu spekulasi luas di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi serta integritas aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Diketahui, proyek pembangunan RSP Halbar dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra sejak 25 Maret 2024 dengan masa kontrak 280 hari kalender. Proyek ini menyedot anggaran negara sebesar Rp42.946.393.870,61 dari DAK APBN 2024. Ironinya hingga akhir 2025, progres fisik pembangunan dilaporkan baru mencapai sekitar 45 persen.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan, pengelolaan anggaran, serta potensi terjadinya pelanggaran hukum yang dapat berujung pada kerugian keuangan negara.

Menanggapi situasi tersebut, praktisi hukum Malut, Muhammad Afghani, S.H., meminta Kejati Malut, agar bersikap proaktif dengan melakukan langkah “jemput bola” dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak kontraktor semata, melainkan juga harus menyasar Kepala Dinas Kesehatan Halbar, Novelheins Sakalaty, serta Bupati Halbar, James Uang.

Afghani menegaskan, secara struktural dan yuridis, Bupati merupakan penanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan anggaran daerah, termasuk dana transfer pusat seperti DAK APBN.

“Bupati memiliki kewenangan menyetujui program prioritas, mengawasi kinerja OPD, serta memastikan proyek strategis berjalan sesuai ketentuan. Jika terjadi pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan, hal itu dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Afghani, Selasa, (16/12/2025).

Ia menjelaskan, Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab secara teknis sebagai pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA), sementara kontraktor bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan fisik pekerjaan.

Oleh karena itu, ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah mengalami kemacetan sementara anggaran telah dicairkan, maka pertanggungjawaban hukum tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja.

“Pemeriksaan terhadap Bupati menjadi penting untuk mengungkap apakah terdapat pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Dalam tata kelola keuangan daerah, kepala daerah bertindak sebagai penanggung jawab tertinggi pelaksanaan APBD, termasuk pengelolaan DAK APBN. Secara hukum dan administrasi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dilepaskan dari persetujuan serta pengawasan kepala daerah.

Sementara itu, peran Kepala Dinas Kesehatan juga dinilai krusial karena bertanggung jawab atas perencanaan teknis, pengawasan pelaksanaan proyek, serta memastikan mutu pekerjaan dan progres fisik sesuai kontrak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor, Kepala Dinas Kesehatan Halbar, maupun Bupati Halbar masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)