Bau Bekingan Kekuasaan Kian Terasa, KPK dan Kejagung Didesak Bongkar Kasus RS Pratama Halbar

Aliansi Mahasiswa Maluku Utara–Jakarta, gelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK dan Kejagung, (foto istimewa)

Infopulau.com—Aliansi Mahasiswa Maluku Utara–Jakarta (ALAMAT-Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI, Senin (29/12/2025).

Aksi tersebut bentuk desakan agar mengusut tuntas dugaan korupsi sistemik dan pengamanan perkara proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat, yang disebut-sebut dilindungi oleh jejaring kekuasaan.

Demostrasi berlangsung di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, serta Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, dengan satu tuntutan utama: hukum tidak boleh tunduk pada relasi kekuasaan.

Koordinator lapangan aksi, Dhante, menegaskan bahwa kasus RSP Halbar bukan sekadar proyek mangkrak, melainkan telah menjelma menjadi skandal penegakan hukum.

“Ini bukan soal keterlambatan pembangunan. Ini soal rantai pengamanan perkara. Ketika proyek APBN bermasalah dari hulu ke hilir, tetapi aparat penegak hukum justru menormalisasi keadaan, publik berhak menyebutnya sebagai pembiaran yang disengaja,” tegas Dhante.

ALAMAT-Jakarta mengungkap bahwa,  proyek RSP Halbar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN, yang secara kebijakan nasional ditetapkan berlokasi di Desa Jano, Kecamatan Loloda.

Ironinya, dalam praktiknya, lokasi proyek dipindahkan secara sepihak ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, tanpa perubahan perencanaan pusat yang transparan.

Aliansi menilai, tindakan ini berpotensi melanggar asas legalitas dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tak hanya itu, proyek yang dikerjakan PT Manyagi Mandala Putra juga dinilai tidak rampung sesuai kontrak, meski anggaran telah dicairkan. Kondisi tersebut, menurut aliansi, memenuhi indikator awal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pernyataan Kajati Disorot, Dinilai Tutupi Fakta
Sorotan tajam diarahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, yang sebelumnya menyatakan proyek RSP Halbar tidak mangkrak. Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan fakta lapangan dan justru memperkuat dugaan ketidakobjektifan penegakan hukum.

“Ketika aparat penegak hukum justru meredam persoalan, itu adalah alarm bahaya bagi negara hukum. Karena itu kami mendesak Sufari dipanggil, diperiksa secara etik dan struktural, serta dicopot jika terbukti melanggar,” ujar Dhante.

Dalam pernyataan terbuka, ALAMAT-Jakarta menyampaikan dugaan serius adanya pengamanan perkara RSP Halbar.

Dhante menyebut, James Uang diduga meminta pengamanan kasus kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk kemudian diteruskan kepada Kajati Maluku Utara, Sufari, agar perkara tidak diproses secara hukum.

“Kami tegaskan ini dugaan yang harus diuji secara hukum, bukan tuduhan serampangan. Namun jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk intervensi kekuasaan terhadap hukum dan perusakan serius terhadap sistem penegakan hukum,” kata Dhante.

Aliansi juga menyoroti Jhoni Laos, Direktur Utama PT Manyagi Mandala Putra, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Sherly Tjoanda. Relasi ini dinilai menciptakan konflik kepentingan akut dan memperkuat dugaan adanya lingkar perlindungan proyek.

Atas dasar itu, ALAMAT-Jakarta mendesak KPK RI mengambil alih penanganan perkara RSP Halbar, serta meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Kajati Maluku Utara, Sufari, serta mengusut dugaan pengamanan perkara yang diduga melibatkan James Uang dan Sherly Tjoanda.

Aliansi menuntut sanksi tegas hingga pencopotan jabatan jika terbukti terjadi pelanggaran etik dan pembiaran hukum.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh relasi kekuasaan, kekerabatan, dan kepentingan ekonomi. Jika Kejati Maluku Utara gagal menjaga independensi, Kejagung RI wajib turun tangan,” tutup Dhante.

ALAMAT-Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum konkret, demi memastikan hak dasar masyarakat Halmahera Barat. (*)