Infopulau.com — Kinerja Kepolisian Daerah Maluku Utara di bawah kendali Irjen Pol. Drs. Waris Agono,M.Si, selaku Kapolda Maluku Utara, belakangan ini terus menjadi sorotan berbagai elemen gerakan.
Sorotan kali ini datang dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI Malut), yang secara terbuka pertanyakan keberanian serta keseriusan Kapolda dalam mengusut dugaan penjualan ilegal sekitar 90 ribu metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).
Meski Polda Maluku Utara mengklaim telah memeriksa sejumlah pihak terkait, hingga kini penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan arah hukum dan berpotensi menghilang tanpa kepastian.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, menilai penanganan kasus yang menyangkut aset negara bernilai puluhan miliar rupiah itu berjalan lamban dan terkesan stagnan.
Padahal, bijih nikel yang dipersoalkan merupakan barang sitaan negara milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang izin usaha pertambangannya telah dicabut, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung RI sebelum pengelolaannya dialihkan kepada PT WKM.
“Ini perkara besar, bukan kasus kecil. Ketika 90 ribu ton nikel yang statusnya barang sitaan negara bisa dijualbelikan, publik wajar menilai bahwa kinerja Kapolda gagal total,” tegas Sarjan, Rabu,(31/12/2025).
Menurutnya, langkah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang diklaim Polda Maluku Utara belum mencerminkan komitmen kuat untuk mengungkap dugaan kejahatan pertambangan yang berpotensi merugikan negara dan daerah.
Sarjan juga menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT WKM, mulai dari pengabaian kewajiban reklamasi hingga tanggung jawab finansial yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri ESDM, maupun Keputusan Menteri ESDM.
Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang dimintai pertanggung jawaban pidana secara terbuka. Tak hanya itu, PT WKM juga diduga tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13,45 miliar untuk periode 2018–2022.
Berdasarkan data yang diperoleh, perusahaan tersebut hanya sekali melakukan penyetoran sebesar Rp124 juta pada tahun 2018, kondisi yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan negara.
“Jika perusahaan bisa melanggar kewajiban miliaran rupiah tanpa konsekuensi hukum yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga wibawa Kapolda Maluku Utara sebagai penegak hukum tertinggi di daerah ini,” ujar Sarjan.
PW SEMMI Malut memperkirakan kerugian negara dan daerah akibat dugaan penjualan ilegal bijih nikel tersebut mencapai Rp30 miliar.
Angka itu, menurut Sarjan, seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara, bukan justru lenyap dalam ketidakpastian penegakan hukum.
Lebih jauh, PW SEMMI Malut menegaskan bahwa kasus PT WKM kini menjadi barometer integritas Kapolda Maluku Utara. Publik, kata Sarjan, menanti apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu atau justru tunduk pada kepentingan korporasi tambang.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara untuk berhenti bermain aman. Usut tuntas, buka secara transparan ke publik, dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab. Jika tidak, wajar bila masyarakat menilai penegakan hukum di Maluku Utara sedang tidak baik-baik saja,” tandasnya.
PW SEMMI Malut juga mengingatkan, pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Maluku Utara.
Tanpa ketegasan hukum, praktik serupa dikhawatirkan akan ditiru oleh perusahaan lain, berdampak pada kerusakan lingkungan serta pengabaian hak-hak masyarakat lokal. (*)



