Kasus 90 Ribu Ton Nikel PT WKM Diduga Mandek, Kapolda Malut Diminta Hentikan Pencitraan Polri

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, (foto: istimewa)

Infopulau.com — Penanganan kasus dugaan penjualan barang sitaan negara berupa 90 ribu metrik ton ore nikel ilegal yang menyeret PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) kembali menuai sorotan public.

Perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) tersebut dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan hukum.

Kasus tersebut ditangani sejak awal 2025 dan hingga memasuki awal 2026 belum menunjukkan perkembangan berarti. Belum ada penetapan tersangka, belum dilakukan gelar perkara secara terbuka, dan belum ada ekspos resmi kepada publik.

Kondisi itu memantik sorotan dari Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan. Ia mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, untuk menghentikan pencitraan institusi Polri dan lebih fokus pada penegakan hukum yang serius, transparan, dan berkeadilan.

“Jangan lagi sibuk membangun citra. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif,” tegas Muamil, Kamis (01/01/2026).

Muamil menyinggung janji Polda Maluku Utara yang hingga kini belum terealisasi. Pada 1 Oktober 2025 lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, menyatakan bahwa perkara dugaan penjualan ilegal ore nikel oleh PT WKM akan segera digelar.

Namun faktanya, hingga awal 2026, proses hukum tersebut dinilai mandek di meja penyidik. “Ini bukan lagi soal teknis penyidikan, tetapi menyangkut keberanian dan kepemimpinan Kapolda Maluku Utara,” ujar Muamil.

Ia menilai, berlarut-larutnya penanganan perkara PT WKM mencerminkan kegagalan Kapolda Maluku Utara dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap korporasi tambang.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2024 hingga 2025. Jika perkara sebesar ini saja tidak mampu dituntaskan, Kapolda Maluku Utara patut dievaluasi, bahkan diganti,” tegasnya.

Menurut Muamil, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketika korporasi tambang diduga kuat melanggar hukum namun tak tersentuh, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri berada di ujung tanduk.

Diketahui, perkara ini bermula dari bijih nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (PT KPT) yang izinnya dicabut oleh pemerintah dan telah berkekuatan hukum tetap. Bijih nikel tersebut kemudian berstatus sebagai barang sitaan negara.

Dalam perjalanannya, pengelolaan material nikel tersebut dialihkan kepada PT Wana Kencana Mineral (PT WKM). Persoalan muncul ketika sekitar 90 ribu metrik ton bijih nikel yang berstatus sitaan negara itu diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Muamil menegaskan, unsur pidana dalam perkara ini sudah sangat jelas, mulai dari dugaan penjualan barang sitaan negara, dugaan tindak pidana pertambangan, hingga dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi serta jaminan reklamasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Jika barang sitaan negara bisa keluar dan diperjualbelikan, itu merupakan pidana serius. Jika hingga kini belum ada tersangka, berarti ada masalah besar dalam penegakan hukum di tubuh Polda Malut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Muamil juga mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kapolda Maluku Utara.

“Jika Kapolda tidak mampu menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan tuntas, Kapolri wajib mengganti Kapolda. Ini demi menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap kasus PT WKM akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Tanpa ketegasan hukum, perusahaan lain berpotensi meniru praktik serupa.

“Jika kasus ini terus dibiarkan mandek, pesan yang diterima publik sangat berbahaya, yakni pelanggaran tambang seolah bisa diselesaikan dengan diam. Ini ancaman serius bagi lingkungan, keuangan negara, dan keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda Malut masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait penanganan kasus 90 ribu ton ore nikel tersebut. (*)