Infopulau.com — Aktivitas galian C atau tambang batuan wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran hukum sekaligus menekan dampak kerusakan lingkungan.
Sayangnya, fakta dilapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang di Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Didesa tersebut, aktivitas galian C yang beroperasi di lahan milik seorang warga bernama, Kotu, diduga kuat berlansung tanpa izin resmi.
Meski status perizinannya belum jelas, kegiatan penambangan tetap berjalan seolah tanpa hambatan.
Pantauan langsung sejumlah awak media pada Minggu, (4/1/2025), memperlihatkan lalu-lalang dump truck yang keluar masuk lokasi galian. Material berupa pasir tampak terus diangkut dari area tersebut menuju sejumlah titik tujuan.
Sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan, aktivitas ini bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah pengelola tambang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau bentuk perizinan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Hampir setiap hari truk keluar masuk. Tapi kami tidak pernah tahu apakah ada izin atau tidak,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, aktivitas galian C tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran lingkungan, hingga mengancam keselamatan warga sekitar.
Parahnya lagi, meski lokasi tambang berada tak jauh dari badan jalan raya, aktivitas tersebut terkesan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH), baik Polsek setempat maupun Polres Halmahera Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor serta pemilik lahan, Kotu, masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



