Infopulau.com — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dan memantik perdebatan luas di ruang public.
Isu ini mencuat seiring bergulirnya pembahasan perubahan desain pilkada di parlemen, yang diklaim bertujuan menekan biaya politik dan meminimalisir praktik politik uang.
Alih-alih meredam persoalan demokrasi elektoral, wacana tersebut justru menuai kritik tajam. Sejumlah kalangan menilai pemilihan tidak langsung berpotensi memicu ketegangan sosial-politik, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit dan penuh ketidakpastian.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya menyatakan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Undang-Undang Dasar 1945 membuka ruang tafsir, baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar itu, pilkada melalui DPRD disebut memiliki pijakan konstitusional untuk dibahas lebih lanjut. Sejumlah partai politik dan tokoh nasional pun menyuarakan dukungan, dengan alasan efisiensi anggaran serta pencegahan politik uang yang dinilai kian masif dalam setiap kontestasi elektoral.
Menanggapi isu tersebut, Koordinator Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad) Pancasila Antoni Yudha mengingatkan agar wacana tersebut tidak digulirkan secara gegabah.
Antony Yudha, menegaskan bahwa, perubahan mekanisme pilkada berpotensi mengalihkan fokus negara dari persoalan yang jauh lebih mendesak: pemulihan ekonomi rakyat.
“Kami memahami keinginan menekan politik uang. Namun saat ini rakyat membutuhkan kepastian ekonomi daya beli yang membaik, lapangan kerja, dan stabilitas harga. Wacana pilkada lewat DPRD justru berisiko memanaskan situasi politik,” ujar Antony dalam konferensi pers, Senin (5/1).
Menurutnya, perdebatan mengenai pilkada tidak langsung dapat memicu polarisasi, memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi politik, bahkan berujung pada kegaduhan sosial berskala besar.
Antony kembali ingatkan lagi, potensi munculnya situasi yang ia sebut sebagai “Agustus Kelabu”, jika dinamika politik dibiarkan berjalan tanpa kepekaan sosial dan historis.
Ia menegaskan bahwa, pemberantasan politik uang tidak cukup dilakukan dengan mengganti model pemilihan. Akar persoalan, kata dia, terletak pada tata kelola pendanaan politik dan lemahnya penegakan hukum.
“Tanpa pembenahan serius pada pendanaan politik, transparansi sumbangan kampanye, dan ketegasan penegakan hukum, perubahan mekanisme pilkada hanya akan memindahkan masalah bukan menyelesaikannya,” tegasnya.
Secara regulasi, pilkada saat ini masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan sistem dari pemilihan langsung ke pemilihan melalui DPRD tentu membutuhkan revisi undang-undang, yang berpotensi memicu perdebatan panjang serta resistensi publik.
Komrad Pancasila menekankan bahwa desain pilkada bukan semata soal efisiensi anggaran, melainkan menyangkut legitimasi kekuasaan, akuntabilitas pemimpin, serta kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.
“Jika publik memandang wacana ini sebagai kemunduran demokrasi atau upaya memusatkan kekuasaan elite, maka gejolak sosial bisa dengan cepat terjadi. Risikonya terlalu besar untuk diambil saat rakyat sedang berjuang secara ekonomi,” kata Antony.
Ia pun mendorong pemerintah agar menjadikan penertiban politik uang sebagai agenda jangka panjang yang terukur, sembari memusatkan energi kebijakan pada hal-hal yang paling dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari: penguatan ekonomi dan perlindungan sosial.
“Menekan politik uang adalah tujuan mulia. Namun jalannya harus dipilih dengan bijak minim kegaduhan, kuat akuntabilitas, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan nyata rakyat,” pungkasnya. (*)



