Infopulau.com — Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai terkuak ke permukaan, Senin (12/01/2026).
Seorang pengusaha di Desa Bisui, Hi. Nazamudin, kini disorot dan terancam sanksi pidana berat setelah diduga menjadi aktor utama di balik permainan harga minyak tanah subsidi yang merugikan masyarakat.
Lonjakan harga minyak tanah yang sebelumnya dikeluhkan warga akhirnya menemukan titik terang. Di Desa Tagia, harga minyak tanah subsidi dilaporkan meroket hingga Rp15.000 per liter, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, berdasarkan SK Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022, HET minyak tanah subsidi ditetapkan sebesar Rp6.200 per liter.
Ironisnya, di Desa Bisui sendiri, Hi. Nazamudin diduga menjual minyak tanah kepada warga dengan harga Rp8.000 per liter, tetap di atas ketentuan resmi pemerintah.
Kondisi ini memaksa warga membeli dengan harga mahal demi memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari. “Kami terpaksa beli karena tidak ada pilihan lain,” keluh salah satu warga Bisui.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 jo. Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar, serta sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Warga Desa Bisui secara terbuka meminta Polsek Gane Timur (Maffa) segera turun tangan dan memeriksa pelaku usaha tersebut.
“BBM subsidi itu hak rakyat, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan sepihak,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menuntut ketegasan aparat penegak hukum. “APH, baik Polsek maupun Polres Halmahera Selatan, harus segera bertindak. Jangan biarkan mafia BBM subsidi tumbuh subur di Gane Timur,” pintanya.
Kini public menunggu langkah nyata aparat. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau praktik permainan BBM subsidi dibiarkan terus berlangsung. (*)



