Suap Pajak PT Wanatiara Persada, JATAM Minta KPK Tak Berhenti di Individu

Perusahaan Nikel PT Wanatiara Persada di Pulau Obi, Halmehara Selatan, (doks:JATAM)

Infopukua.com — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam konferensi pers pada Rabu (14/01/2026) menegaskan bahwa, penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara tidak boleh berhenti pada individu semata.

JATAM menilai, perkara ini kuat mengandung unsur kejahatan korporasi yang sistematis dan terorganisir, dengan PT Wanatiara Persada sebagai pihak yang diduga memperoleh manfaat terbesar.

Penetapan tersangka yang diumumkan KPK pada 11 Januari 2026 merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada.

Sementara itu, seorang pejabat PT Wanatiara Persada yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations turut diamankan dalam OTT, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan alat bukti belum mencukupi.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam proses pemeriksaan tersebut, tim pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Alih-alih memenuhi kewajiban tersebut, PT Wanatiara Persada justru mengajukan sejumlah sanggahan. Dalam proses inilah diduga terjadi kesepakatan ilegal antara pihak perusahaan dan oknum pejabat pajak. Agus Syaifudin kemudian menawarkan penyelesaian kewajiban pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, yang di dalamnya diduga mencakup fee Rp8 miliar untuk aparat pajak.

Akibat kesepakatan tersebut, kewajiban pajak perusahaan yang semula diperkirakan mencapai Rp75 miliar turun drastis menjadi Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar Rp59,3 miliar (sekitar 80 persen). Selisih ini dinilai sebagai kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur.

Untuk menyamarkan aliran dana, PT Wanatiara Persada diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin. Melalui skema tersebut, perusahaan mencairkan dana sekitar Rp4 miliar, sebagian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, lalu disalurkan kepada pejabat pajak terkait.

JATAM menilai, rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa dugaan suap tidak berdiri sebagai tindakan personal semata, melainkan dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan korporasi, menggunakan sumber daya perusahaan, serta melibatkan struktur dan relasi kerja internal.

“Pola ini mencerminkan karakteristik kejahatan korporasi. Ada pembiaran, bahkan dugaan persetujuan diam-diam dalam tubuh perusahaan,” tegas JATAM.

Dalam hukum pidana Indonesia, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan oleh pihak yang memiliki hubungan kerja atau kewenangan.

Berdasarkan parameter tersebut, JATAM menilai PT Wanatiara Persada memenuhi indikator awal pertanggungjawaban pidana korporasi.

Selain dugaan kejahatan pajak, JATAM juga menyoroti rekam jejak lingkungan PT Wanatiara Persada. Pada November 2023, terjadi dugaan pencemaran perairan di sekitar Pulau Garaga, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, akibat jebolnya tanggul penahan air limpasan di area tambang subkontraktor PT Jinchuan Construction Indonesia.

Insiden tersebut menyebabkan air bercampur material tambang mengalir ke laut, mengubah warna perairan menjadi keruh kecokelatan dan berdampak langsung pada budidaya kerang mutiara yang sangat bergantung pada kualitas air laut.

“Peristiwa ini menunjukkan lemahnya pengendalian lingkungan dan mitigasi risiko. Dampaknya nyata terhadap ekosistem laut dan mata pencaharian masyarakat,” ujar JATAM.

Atas dasar itu, JATAM mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada individu, melainkan menempatkan PT Wanatiara Persada sebagai subjek hukum pidana utama. KPK diminta menelusuri peran pengurus dan pengendali perusahaan, serta mendorong pencabutan izin operasional jika terbukti bersalah.

Lebih jauh, kasus ini dinilai harus menjadi momentum untuk melakukan audit total industri pertambangan nikel di Maluku Utara, mencakup kepatuhan pajak, perizinan, transaksi afiliasi, hingga praktik penghindaran kewajiban negara.

“Penegakan hukum harus tegas dan berujung pada pemulihan kerugian negara. Jika tidak, kejahatan korporasi akan terus berulang,” tutup JATAM. (*)