Daerah  

Astaga! Ditengah Penyelidikan Polda Malut, Police Line Jetty PT STS di Haltim Justru Dicabut

Foto Jety PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Haltim di Police line oleh Polda Malut.

Infopulau.com — Garis polisi (police line) yang sebelumnya dipasang Polda Maluku Utara terhadap pembangunan Terminal Khusus (TUKS) atau jetty milik perusahaan nikel PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), kini diketahui telah dibuka.

Pembukaan police line tersebut memicu tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, pada Oktober 2025, Polda Maluku Utara secara resmi telah melakukan penyelidikan atas pembangunan jetty PT STS menyusul tekanan masyarakat terkait dugaan kuat tidak adanya legalitas resmi proyek tersebut.

Ironisnya, disaat proses penyelidikan masih berjalan, justru police line yang dipasang untuk kepentingan hukum itu dicabut tanpa penjelasan terbuka kepada public.

Hasil investigasi Infopulau.com, mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini. Pembukaan police line tersebut memicu kecurigaan bahwa ada permainan terselubung ditubuh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pihak PT STS.

Padahal, pemasangan police line sejatinya bertujuan untuk menghentikan sementara aktivitas proyek serta menjamin proses penyelidikan berjalan objektif dan transparan.

Sejak awal, warga setempat berulang kali mendesak agar pembangunan jetty tersebut dihentikan. Mereka menilai proyek itu mengancam ruang hidup nelayan, berpotensi merusak ekosistem pesisir, serta dapat memicu konflik sosial dan ekologis.

Tak hanya soal pembukaan police line, pembangunan jetty PT STS juga diduga kuat tidak mengantongi sejumlah izin penting. Diantaranya Izin Reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta izin Terminal Khusus (TUKS) dari Kementerian Perhubungan.

Dari sisi kepemilikan, diketahui 70 persen saham PT STS dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd. Sementara Maria Chandra disebut masih memiliki pengaruh besar dalam struktur perusahaan.

Maria Chandra tercatat sebagai Direktur Utama PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang diduga menguasai 30 persen saham PT STS.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media di lokasi pembangunan jetty, pihak manajemen PT STS tidak berada di tempat. Hanya seorang petugas keamanan bernama Frans Luter yang berjaga di mess perusahaan.

Upaya wartawan untuk melihat langsung lokasi pembangunan ditolak dengan alasan harus melalui prosedur administrasi.

“Hasil konfirmasi dengan Pak Dedy selaku penanggung jawab sementara PT STS, wartawan harus menyurat terlebih dahulu. Setelah menyurat pun belum tentu bisa langsung masuk karena ada prosedur,” ujar Frans, Jumat (16/01/2026).

Frans juga membenarkan bahwa police line memang telah dibuka, namun ia mengaku tidak mengetahui pihak yang membukanya.

“Police line itu dipasang sejak Oktober 2025. Masuk Desember sudah dibuka. Saya tidak tahu apakah dibuka oleh Polda Malut atau oleh perusahaan sendiri,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi wartawan, terkait hasil penyelidikan pembangunan jetty PT STS yang diduga ilegal tersebut. (*)