Infopulau.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menuai sorotan dari akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, Muhammad Faisal Kasim.
Sorotan tersebut muncul lantaran sejumlah program yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) dinilai belum terealisasi, meski anggarannya disebut telah dicairkan.
Menurut Faisal, kondisi ini mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa kala itu.
Ia menegaskan, setiap program yang telah diputuskan melalui Musdes wajib direalisasikan atau setidaknya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat apabila mengalami kendala atau perubahan.
“Jika kegiatan hasil Musdes tidak berjalan, maka pemerintah desa berkewajiban menyampaikan penjelasan administratif secara terbuka. Ini bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ujar Faisal, Senin (19/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa, Musdes tersebut dilaksanakan saat Sekretaris Desa Kuwo masih menjabat sebagai pelaksana harian. Namun, pada April 2025 terjadi pergantian kepemimpinan di Desa Kuwo. Jabatan Kepala Desa kemudian diisi oleh pejabat sementara (PJS) yang dijabat oleh Saleh Koteng, staf Kantor Camat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sejumlah program yang direncanakan, realisasi yang terlihat di lapangan baru sebatas pembangunan rabat jalan.
Sementara kegiatan lain dengan nilai anggaran cukup besar belum menunjukkan adanya pelaksanaan fisik maupun aktivitas yang dapat dipantau publik.
Adapun sejumlah program yang menjadi sorotan di antaranya pembangunan pagar desa dengan anggaran Rp210.497.000, rehabilitasi kantor desa sebesar Rp39.070.000, pengadaan alat tulis kantor (ATK) senilai Rp22.400.000, serta kegiatan PKK dengan anggaran Rp15.000.000.
Faisal menegaskan bahwa, keterbukaan informasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban pemerintah desa.
“Jika laporan pertanggungjawaban sudah tersedia, maka seharusnya dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka maupun polemik,” tegasnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada mantan pejabat sementara, Saleh Koteng. Yang bersangkutan mengaku memiliki data penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Tetapi hingga berita ini diterbitkan, data tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Faisal mendorong Inspektorat Halsel dan Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan pengelolaan Dana Desa Kuwo Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)



