Hukrim  

Suap AGK Tak Tuntas, Praktisi Hukum Minta KPK Tentukan Status Shanty

Rusdi Bachmid SH.MH, Advokat Peradin Maluku Utara sekaligus Ketua Posbakumadin Kota Tidore, (foto istimewa)

Infopulau.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diminta bersikap tegas dalam mengusut perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK).

Nama Shanty Alda Nathalia kembali menuai sorotan setelah fakta persidangan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, mulai mengungkap perannya dalam perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Praktisi hukum, Advokat Peradin Maluku Utara sekaligus Ketua Posbakumadin Kota Tidore, Rusdi Bachmid, S.H., M.H., menilai KPK tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

Ia menegaskan, keterangan saksi, tuntutan jaksa, hingga putusan hakim terhadap terdakwa AGK dan Muhaimin telah menunjukkan adanya dugaan peran aktif Shanty Alda dalam alur pemberian suap terkait perizinan tambang.

“Peran Shanty sudah muncul jelas dalam persidangan. Ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi KPK untuk memperjelas status hukumnya, bukan hanya berhenti pada penerima dan perantara suap,” kata Rusdi, Rabu (28/01/2026).

Menurutnya, penegakan hukum akan terlihat timpang jika hanya menyasar pihak di hilir, sementara pihak yang diduga berada di balik aliran dana justru tidak tersentuh.

Rusdi juga mengutip pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang sebelumnya menyebut bahwa perkara AGK bermula dari Muhaimin Syarif. Dalam pernyataan tersebut, Asep menyampaikan bahwa aliran uang berasal dari Shanty Alda melalui Muhaimin kepada AGK.

“Pernyataan penyidik KPK sendiri sudah membuka arah aliran dana. Tinggal keberanian KPK untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, fakta persidangan ini penting untuk membongkar praktik suap dalam perizinan pertambangan di Maluku Utara agar tidak terus berulang antara pejabat, investor, dan perantara.

Sorotan terhadap Shanty Alda juga tidak terlepas dari rekam jejaknya sebelum menjadi anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.

Shanty diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Smart Marsindo, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

PT Smart Marsindo tercatat memiliki konsesi tambang seluas 666,30 hektare dengan izin yang diterbitkan pada 2012. Namun, izin tersebut dicabut pada 2022 berdasarkan surat resmi Gubernur Maluku Utara.

Tak lama setelah pencabutan, muncul kembali dua Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Pulau Gebe, masing-masing atas nama PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima.

“Dinamika perizinan tambang di Pulau Gebe tidak bisa dilepaskan dari peran Shanty Alda. Ini yang harus dibongkar secara tuntas oleh KPK,” ujar Rusdi.

Diketahui, Shanty Alda telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 1 Maret 2024 di Gedung Merah Putih KPK. Namun hingga kini, status hukumnya belum berubah.

“Jika Shanty hanya diposisikan sebagai saksi, publik tidak akan pernah mengetahui siapa pengendali aliran suap itu. KPK harus membuka motif dan aktor utama di baliknya,” tambah Rusdi.

Sebagai informasi, Muhaimin Syarif divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 16 Desember 2024 dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Setelah menjalani sebagian besar masa pidana, Muhaimin memperoleh pembebasan bersyarat dan resmi keluar dari Rutan Kelas IIB Ternate pada 21 November 2025.

Meski KPK disebut telah mengantongi bukti awal untuk menentukan langkah hukum lanjutan, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor pertambangan Maluku Utara. (*)