Infopulau.com — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumitro H. Komdan, S.H., mengecam keras aktivitas pertambangan nikel PT Karya Wijaya (KW) milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang disebut sarat pelanggaran hukum, Rabu,(04/02/2026).
Kecaman tersebut menyusul terungkapnya aktivitas pertambangan PT KW di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), yang beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Parahnya lagi, ditengah sorotan publik atas dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, justru tampil percaya diri di ruang publik dengan mengklaim bahwa PT Karya Wijaya telah mengantongi izin PPKH.
Namun klaim Kadishut Malut itu kini terpatahkan secara telak oleh operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam operasi itu, Satgas PKH menemukan fakta bahwa PT Karya Wijaya menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin PPKH.
Akibat pelanggaran tersebut, PT Karya Wijaya dijatuhi sanksi denda administratif dengan nilai fantastis, mencapai Rp500.050.069.893,16 (lima ratus miliar lima puluh juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah enam belas sen).
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mengatur tarif denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
Sumitro menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Aktivitas pertambangan tanpa izin kawasan hutan adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan lingkungan hidup. Apalagi ini dilakukan oleh PT KW yang dimiliki Gubernur Maluku Utara. Hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam,” tegas Sumitro.
DPP GMNI mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut, baik terhadap korporasi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebab, aktivitas pertambangan tanpa PPKH dinilai melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, Gakkum KLHK juga didesak tidak tinggal diam, mengingat PPKH merupakan kewenangan kementerian dan menjadi syarat mutlak bagi setiap aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
DPP GMNI menegaskan, temuan Satgas PKH tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif semata.
“Temuan tersebut apabila berhenti sebagai laporan administratif saja maka praktik serupa akan kembali di lakukan, olehnya itu harus ada penindakan tegas, Cetusnya. (*)



