Daerah  

Kuasai Lahan Adat di Raja Ampat, PT GN Diduga Abaikan Kesepakatan Warga

Lokasi PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk di Raja Ampat, (Doks:Ucok)

Infopulau.com — Kehadiran perusahaan tambang di wilayah adat seharusnya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal. Namun, realitas tersebut diduga tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat adat di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Senin (09/02/2026).

Pulau Gag merupakan wilayah yang sejak lama dihuni dan dikelola masyarakat adat secara turun-temurun. Lahan garapan warga menjadi tumpuan utama kehidupan, mulai dari berkebun hingga aktivitas ekonomi lokal lainnya yang menopang kesejahteraan masyarakat setempat.

Situasi mulai berubah sejak tahun 1998, ketika PT Gag Nikel (GN) anak perusahaan PT Antam Tbk masuk ke Pulau Gag dan mengantongi kontrak karya pertambangan dengan luas konsesi mencapai 13.136 hektare.

Informasi yang dihimpun Infopulau.com, PT GN memulai kegiatan eksplorasi pada periode 1999–2002, kemudian memperoleh perpanjangan eksplorasi pada 2006–2008.

Tahap studi kelayakan berlangsung pada 2008–2013, disusul tahap konstruksi pada 2015–2017, hingga akhirnya memasuki tahap produksi sejak 2018 dan masih berlangsung hingga tahun 2026. Namun, di balik masifnya aktivitas pertambangan tersebut, muncul dugaan praktik yang merugikan masyarakat adat Pulau Gag.

Warga terdampak mengaku kekecewaan mereka berawal dari kesepakatan yang dibuat antara PT GN dan masyarakat adat Pulau Gag pada periode 2012–2014. Kesepakatan itu berujung pada penguasaan lahan garapan milik warga adat seluas kurang lebih 6.060 hektare oleh pihak perusahaan.

Seorang warga Pulau Gag yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengungkapkan bahwa, dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.

“Salah satu poinnya menyebutkan bahwa setelah memasuki tahap eksploitasi dan produksi, PT GN wajib menjalankan ketentuan kontrak karya dengan memperhatikan usulan masyarakat setempat serta melaksanakan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ironinya, menurut warga, komitmen tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pada Desember 2024 lalu, masyarakat adat Pulau Gag bahkan telah mengajukan permohonan kerja sama kepada PT GN, namun hingga kini diduga tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.

Selain itu, PT GN juga disebut sempat menjanjikan perekrutan tenaga kerja lokal, lengkap dengan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi masyarakat setempat.

“Warga dijanjikan akan dipekerjakan dan diberikan pelatihan. Tapi sampai sekarang, janji dan kesepakatan itu tidak pernah direalisasikan. Perusahaan terkesan mengabaikan komitmen yang telah disepakati bersama,” keluhnya.

Atas kondisi tersebut, warga adat Pulau Gag mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung dan bersikap tegas terhadap PT GN.

“PT Gag Nikel di Raja Ampat harus ditindak langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kami menduga perusahaan ini dibekingi oleh pihak-pihak berwenang. Apalagi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kerap mengeluarkan pernyataan yang terkesan membela perusahaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GN masi dalam upaya konfirmasi terkait dugaan penguasaan lahan garapan masyarakat adat serta realisasi kesepakatan yang dipersoalkan. (*)