Halsel, infopulau.com – Penegasan dan instruksi Kapolda Maluku Utara dalam menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) nampaknya tidak sejalan dengan peran pemerintah Daerah baik Kabupaten Halmahera Selatan, maupun Provinsi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
Pantawan infopulau.com, pada beberapa waktu lalu, tim yang tergabung dari personil Polda Maluku Utara dan polres Halmahera Selatan yang di pimpin langsung Kapolres, AKBP Hendra Gunawan, menutup sejumlah PETI baik di Desa manatahan, Anggai dan Kusubibi.
Namun salah satu bahan berbahaya yang di gunakan dalam pengolahan biji emas berupa sianida, hingga kini masih berada di lokasi tambang mencapai ratusan kaleng tanpa izin penyimpanan atau Tanda Daftar Gudang (TDG) dan diduga sebagian telah di jual belikan.
Dari data yang di himpun infopulau.com pada beberapa waktu lalu, Sianida tersebut milik PT. Inti Kemilau Alam sebanyak 285 kaleng berukuran 50 kilogram berada di Desa Anggai Kecamatan Obi, Tanpa TDG dari Disperindag Kabupaten Halmahera Selatan.
Meski begitu, Dinas Perindag Kabupaten Halmahera Selatan tetap melakukan pembiaran, hingga telah di pasarkan pada pengguna akhir yakni para penambang biji emas.
Tak hanya Disperindag Halmahera Selatan, Bahkan, Disperindag Provinsi Maluku Utara juga ikut turun ke lokasi gudang tempat penampungan sianida. Anehnya, fungsi pengawasan bidang penjualan yang melekat ke Dinas Perindag Provinsi terkesan menutup mata.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara Yudhtya Wahab dikonfirmasi mengatakan, akan memanggil tim teknis guna mempertanyakan adanya informasi transaksi jual beli sianida yang dilakukan PT Inti Kemilau Alam di Desa Anggai tersebut.
“Saya akan panggil tim teknis, jika terbukti di per-jual belikan kita tindak,”singkat Yudhitya.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim Iptu Gian C Jumario, di konfirmasi terkait keberadaan dan penjualan sianida tersebut, ia mejelaskan, asal usul dan kepemilikan sianida memiliki dokumen, hanya saja tidak memiliki izin gudang dan tanggung jawabnya Disperindag, karena terkait administrasi.
“Setahu saya asal usul dan kepemilikan sianida itu dokumennya ada, yang tidak ada adalah izin gudang, sudah tentunya terkait dengan administrasi dan itu tanggung jawab pengawasan Disperindag” ujar Gian
Lebih lanjut Gian menjelaskan, Dari unsur pidana ada pada pengguna akhir, jika kedapatan menggunakan sianida tanpa dokumen di tambang ilegal maka akan di tindak.
Dengan adanya sianida ratusan kaleng yang terparkir di Desa Anggai, sementara tambang ilegal telah di tutup, publik pun mempertanyakan apakah Pertambangan Emas Tanpa Izin benar-benar di tutup ?. (Amat Edet)



