Infopulau.com — Polemik proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Maffa–Matuting–Saketa yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dan dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2026 kembali memanas.
Meski menyandang status proyek strategis negara, pelaksanaannya justru terkesan amburadul. Sebab, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Buli Bangun menggunakan tanah urug ilegal yang diambil dari Desa Saketa, Kecamatan Gane Timur tanpa mengantongi izin resmi.
Kondisi ini mendapat perhatian dari praktisi hukum Bambang Joisangaji S,.H. Ia menegaskan bahwa ketentuan hukum terkait Galian C beserta sanksi pidananya telah diatur secara jelas, sehingga aparat penegak hukum seharusnya memiliki dasar kuat untuk bertindak.
Menurut Bambang, Galian C secara hukum termasuk kategori pertambangan batuan non-logam yang wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta izin lingkungan. Tanpa izin tersebut, aktivitas pengambilan pasir, batu, kerikil, maupun tanah urug merupakan pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan, praktik Galian C ilegal melanggar ketentuan Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa perampasan alat berat dan hasil tambang, kewajiban pemulihan lingkungan, serta ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujar Bambang, Kamis (19/02/2026).
Tak hanya penambang, pihak yang membeli, mengangkut, atau menampung material hasil tambang ilegal juga berpotensi dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 undang-undang yang sama.
Bambang menekankan bahwa penegakan hukum terhadap Galian C ilegal penting untuk melindungi lingkungan, mencegah kerugian negara, dan menjaga keselamatan masyarakat sekitar. Pembiaran, menurutnya, hanya akan memperbesar dampak kerusakan ekologis dan melemahkan keadilan hukum.
Terkait dugaan Galian C ilegal oleh PT Buli Bangun, Bambang menyampaikan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada korporasi, tetapi juga kepada individu yang memiliki kendali kebijakan. Dalam hal ini, posisi Direktur Utama Reny Laos menjadi bagian dari penilaian hukum.
Direktur utama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengetahui dan menyetujui aktivitas Galian C tanpa izin, memberikan perintah atau kebijakan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung, membiarkannya meski memahami risikonya, atau memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal tersebut.
“Dalam kondisi demikian, direktur dapat dipandang sebagai pengendali utama atau directing mind dari perbuatan pidana korporasi,” jelas Bambang.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa direktur utama tidak serta-merta dapat dipidana apabila terbukti tidak mengetahui aktivitas tersebut, tidak memberikan perintah atau persetujuan, dan kegiatan dilakukan di luar kebijakan perusahaan.
“Meski begitu, jika praktik Galian C ilegal berlangsung secara terstruktur dan memberikan keuntungan bagi perusahaan, maka pertanggungjawaban pidana tetap terbuka,” Cetusnya.
Bambang menambahkan, bahwa aturan dan sanksi hukum terkait praktik tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, penindakan menjadi kewenangan aparat penegak hukum, baik Polsek Gane Timur maupun Polres Halmahera Selatan.
“Aturan dan sanksinya sudah jelas dalam perundang-undangan. Kini tinggal bagaimana kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek dan Polres Halmahera Selatan, apakah benar-benar menegakkan hukum atau justru membiarkan praktik tersebut terus berlangsung,” Pungkas Bambang. (*)



