Infopulau.com — Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Perizinan adalah fondasi utama dalam aktivitas pertambangan. Tidak hanya menjadi dasar legalitas operasi, izin juga berfungsi sebagai alat pengawasan agar kegiatan tambang berjalan sesuai kaidah lingkungan, sekaligus memastikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
Informasi diperoleh Infopulau.com mengungkap, aktivitas Galian C di lokasi tersebut bukan baru berlangsung, melainkan telah beroperasi selama bertahun-tahun. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi teknis terkait maupun aparat penegak hukum setempat terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Pantauan media dilokasi pada Jumat (20/02/2026), aktivitas pertambangan berlangsung cukup masif. Material galian berupa tanah dan batu diproses langsung di lokasi dengan menggunakan alat ayak untuk memisahkan batuan dan pasir.
Material hasil olahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat umum, termasuk untuk memenuhi kebutuhan material proyek-proyek konstruksi.
Berdasarkan ketentuan hukum, setiap usaha Galian C wajib memiliki legalitas perizinan yang sah, mulai dari izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, hingga kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi merugikan daerah, merusak lingkungan, serta menciptakan ketimpangan hukum ditengah masyarakat. Diketahui, aktivitas Galian C itu dikendalikan oleh seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan nama Haris atau Bos Haris.
Sementara itu, Haris, masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh klarifikasi terkait status legalitas dan perizinan usaha Galian C dimaksud. (*)



