Infopulau.com — Shanty Alda Nathalia, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan bukanlah sosok baru diruang elite politik pusat. Dibalik kursi empuk Senayan itu, gugusan pulau-pulau kecil di Kabupaten Halmahera Tengah terancam lenyap akibat aktivitas pertambangan nikel.
Legislator periode 2024–2029 Komisi XII dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah, yang membidangi ESDM, lingkungan hidup, dan investasi ini bukannya fokus mengawal aspirasi konstituennya. ia justru terlibat mengendalikan sejumlah tambang nikel di Maluku Utara.
Ancaman paling nyata terjadi di Pulau Fau. Sebuah pulau kecil dengan luas daratan sekitar 5,45 kilometer persegi atau setara 545 hektare. Dari total luasan tersebut, sekitar 459,66 hektare tercatat masuk dalam konsesi tambang nikel PT Aneka Niaga Prima (PT ANP).
Data diperoleh Infopulau.com mengungkap, selain beroperasi di pulau kecil semestinya dilindungi, PT ANP tak lain direktur utamanya Shanty Alda ini kuat dugaan menambang di luar PPKH. Bahkan disinyalir beroperasi di kawasan hutan lindung (mangrove).
Terpisah, Direktur LPHI Maluku Utara, Andri Husain saat dimintai tanggapan terkait kondisi tersebut. Ia mengecam keras sikap anggota DPR Shanty Alda Nathalia. Menurutnya, jika pembuat undang-undang justru melanggar aturan, maka penegakan hukum akan kehilangan legitimasi.
“Sebagai anggota DPR, semestinya menjunjung tinggi konstitusi. Bukan malah mengabaikan aturan, apalagi menginjaknya demi kepentingan tambang. Itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Andri, Sabtu (21/02/2026).
Ia menilai, PT ANP yang dikendalikan oleh, Shanty Alda Nathalia, dalam menambang nikel nikel di Pulau Fau sebagai pulau kecil jelas bertentangan dengan regulasi pengelolaan pulau-pulau kecil.
“Jika pelanggaran seperti ini justru dilakukan oleh anggota DPR, lalu siapa lagi yang berani melawan?” ujarnya.
Pengelolaan pulau kecil telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Regulasi tersebut secara eksplisit melarang kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan tatanan sosial di pulau kecil.
“Jika kerusakan dilakukan oleh tangan-tangan Senayan, bagaimana mungkin otoritas bisa objektif melakukan evaluasi dan penindakan? Yang ada justru kompromi,” sindir Andri.
Ia juga mengungkapkan, bagian utara Pulau Fau berstatus kawasan hutan lindung dengan ekosistem mangrove seluas sekitar 225 hektare. Namun di lapangan, aktivitas alat berat untuk pembangunan jalan hauling hingga fasilitas pelabuhan dan terminal karyawan disebut berlangsung masif.
“Dampaknya mulai terasa. Mangrove terancam punah, sedimentasi akibat pencemaran nikel perlahan menghantam kawasan pesisir hingga berisiko rusak dan ambles,” katanya.
Menurut Andri, polemik tambang nikel yang diduga melibatkan anggota DPR RI akan sulit ditindak jika hanya mengandalkan pengawasan otoritas kabupaten dan provinsi.
“Banyak persoalan pertambangan mulai dari konflik sosial hingga kecelakaan kerja minim pengawasan inspektur tambang di daerah,” tegasnya.
Saat ini, LPHI Maluku Utara masih mengumpulkan sampel dan data tambahan sebagai bahan bukti untuk aksi demonstrasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan tuntutan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT ANP.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Kehutanan. Serta kantor pusat perusahaan di Bekasi. Aksi ini akan terus dilakukan sampai Pulau Fau terbebas dari praktik tambang nikel,” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ANP maupun Shanty Alda Nathalia masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



