Polri  

Terciduk Wakapolres Saat ‘Main Petak Ngumpet’, Dua Oknum Anggota Polres Ternate Terancam PTDH

Polri
Foto Ilustrasi: sidang kode etic provesi Polri, (Doks:Infopula.com)

Infopulau.com — Dua oknum anggota Polres Ternate, Brigpol AI dari unsur Pengamanan Internal (Paminal) dan Brigpol RK, seorang Polwan di Satuan Intelijen, terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  (PTDH) setelah diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026. Saat itu, Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H. Barmawi, memergoki keduanya berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di belakang Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Kendati keduanya masing-masing telah memiliki pasangan suami dan istri sah, Ironinya saat terciduk diduga tengah melakukan perbuatan tidak pantas dan melanggar kode etik sebagai anggota Polri.

Akibatnya, pimpinan Polres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto langsung mengambil langkah organisasi. Brigpol AI dipindahkan ke Polsek Pulau Moti dan Brigpol RK dimutasi ke Satuan Samapta Polres Ternate.

Meski sempat ditangani secara internal, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut akhirnya mencuat dan beredar di sejumlah media sosial. Kasus ini pun bergulir hingga ke sidang kode etik profesi Polri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sumber terpercaya pada Jumat (06/03/2026), sidang kode etik terhadap kedua anggota telah dilaksanakan pada pekan lalu. Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Ternate Kompol Kurniawi H. Barmawi.

Dalam persidangan tersebut, majelis sidang menyatakan kedua oknum anggota terbukti melakukan pelanggaran etik yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.

“Majelis sidang menyatakan kedua oknum anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik. Perbuatan mereka dinilai sebagai perbuatan tercela dan tidak mencerminkan sikap serta  perilaku seorang anggota Polri,” ujar sumber itu meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagai konsekuensinya, majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 13 hari. Bahkan, keduanya dikenakan sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena dinilai melanggar kode etik profesi serta mencoreng citra institusi kepolisian.

Meski demikian, kedua terhukum diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

Terkait hal itu, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan banyak komentar. Ia menyebut terdapat narasi berita kurang tepat.

“Maaf, saya tidak mau banyak komentar karena ada narasi yang keliru dalam berita tersebut,” ujarnya singkat.

Sementara, Wakapolres Ternate Kurniawi H. Barmawi, masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh keterangan resmi terkait hasil sidang kode etik terhadap dua anggota tersebut. (*)