SPBU Babang Raya Dijadikan Ladang Mafia BBM, Pertamina dan Polres Halsel Didesak Bertindak

SPBU
Areal SPBU PT Babang Raya, (Doks:Infopulau.com)

Infopulau.com  —  Praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH mendesak Pertamina dan Polres Halmahera Selatan (Halsel) segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik mafia BBM subsidi di SPBU PT Babang Raya.

Desakan ini muncul setelah maraknya pengisian BBM subsidi oleh kendaraan jenis Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan guna menampung BBM jumlah besar.

Para pelaku menjalankan modus secara sistematis. Mereka menggunakan kendaraan telah dimodifikasi untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang kali. Kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas ketentuan.

Praktik ini mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM subsidi mestinya dinikmati masyarakat kecil. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan BBM di tengah masyarakat.

Bambang menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan tersebut. Ia menilai praktik ini sudah masuk kategori tindak pidana.

“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana karena merugikan negara dan masyarakat,” Tegasnya, Rabu,(08/04/2026).

SPBU
Momen pengisian BBM subsidi pertalite di SPBU PT Babang Raya menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi L300 dengan tangki rakitan, (Doks:Warga)

Ia mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas di SPBU PT Babang Raya. Ia mengingatkan bahwa praktik serupa berpotensi meluas jika aparat tidak segera bertindak.

“Polres tidak boleh tinggal diam. Mereka harus mengambil langkah konkret, mulai dari penyelidikan hingga penindakan tegas jika menemukan unsur pidana,” ujarnya.

Selain itu, Bambang juga meminta Pertamina untuk segera mengevaluasi operasional SPBU yang diduga bermasalah. Ia menegaskan bahwa Pertamina memiliki kewenangan penuh sebagai penyalur resmi BBM untuk menjatuhkan sanksi.

“Pertamina dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari penghentian pasokan hingga pemutusan kerja sama jika terbukti terjadi pelanggaran. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera,” jelasnya.

Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi akan berdampak langsung pada masyarakat jika terus berlanjut. Kelangkaan BBM subsidi menjadi ancaman nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Jika aparat tidak menindak praktik ini, BBM subsidi akan menjadi langka dan tidak lagi dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU PT Babang Raya masih dalam proses konfirmasi wartawan (*)