Polres dan Kejari Halsel Didesak Periksa Kepsek SMP Alkhairaat Dolik Soal Dana Revitalisasi Rp2,7 Miliar

Praktik Hukum
Praktisi Hukum Bambang Joisadngadji S,H ( Foto:istimewa)

Infopulau.com  —  Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 digagas Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuai sorotan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Melalui program tersebut, Dinas Pendidikan Halsel berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan berhasil menghadirkan anggaran sekitar Rp27 miliar dari APBN. Dana itu disalurkan langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, setiap sekolah penerima diwajibkan membentuk panitia pembangunan terdiri dari kepala sekolah sebagai penanggung jawab, serta ketua, bendahara, sekretaris, dan koordinator teknis lapangan.

Hal ini dimaksudkan agar penggunaan anggaran berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai standar.

Namun, kondisi berbeda justru terjadi pada proyek revitalisasi SMP Alkhairaat di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara. Sekolah tersebut diketahui menerima anggaran sebesar Rp2,7 miliar, namun pelaksanaannya kini menuai sorotan publik.

Sekolah
SMP Alkhairaat Dolik telah direhabilitasi melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp2,7 miliar, (Doks:Infopulau.com)

Proyek rehabilitasi itu disinyalir menggunakan material ilegal dan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran dikucurkan.

Sejumlah warga Dolik sebelumnya telah menyoroti persoalan ini. Ironinya,  aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, belum menunjukkan langkah penanganan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH mendesak Polres Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuha agar tidak menutup mata terhadap polemik penggunaan dana tersebut.

Menurut Bambang, program revitalisasi pendidikan sejatinya bertujuan meningkatkan mutu sarana dan prasarana, pemerataan akses pendidikan, serta menciptakan lingkungan belajar aman, nyaman, dan berbasis digital.

“Tujuan itu harus menjadi acuan utama dalam penggunaan anggaran. Namun terlihat di SMP Alkhairaat Desa Dolik hanya sebatas rehabilitasi ringan, sementara kondisi lingkungan sekolah belum memadai,” Tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran oleh pihak sekolah, terutama Kepala Sekolah, guna memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

“Polres dan Kejari Halsel jangan tinggal diam. Segera lakukan penyelidikan, terutama klarifikasi dari kepsek soal pengelolaan anggaran. Ini harus diusut agar dana benar-benar bermanfaat bagi siswa,” Pungkas Bambang.

Sementara itu, pihak Polres Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuha masih dalam upaya konfirmasi terkait tuntutan tersebut. (*)