Infopulau.com — Penanganan kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai sorotan publik.
Pasalnya, penyidik Polres Pulau Morotai telah menetapkan seorang distributor lokal, Denny Lawyanto, sebagai tersangka. Namun, produsen selaku pihak memproduksi barang tersebut belum tersentuh proses hukum.
Berdasarkan temuan di lapangan, minyak goreng Minyakita berlabel 5 liter diduga hanya berisi sekitar 3 hingga 3,2 liter, dengan harga jual berkisar Rp85 ribu. Temuan inilah menjadi dasar penyelidikan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Denny diketahui berperan sebagai distributor guna menyalurkan produk ke wilayah Morotai. Ia disebut menerima barang dalam kondisi tersegel dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah isi maupun kemasan.
Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yagub Panjaitan, menjelaskan bahwa penanganan terhadap produsen berada di bawah kewenangan Polda Maluku Utara melalui Subdit Indag.
“Penanganan produsen dilakukan oleh Polda Malut melalui Subdit Indag. Kami dari Polres hanya menangani distributor di Morotai,” ujarnya kepada Infopulau.com, Selasa (14/04/2026).
Saat ditanya apakah penetapan tersangka terhadap distributor karena terbukti mengubah isi atau hanya menyalurkan barang dalam kondisi tersegel, ia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Polda Maluku Utara.
“Terkait apakah tersangka mengubah isi atau hanya menyalurkan barang dalam kondisi segel, silakan dikonfirmasi ke Polda Malut,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses persidangan saat ini masih berlangsung dan penentuan bersalah atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan hakim.
“Sidang masih berjalan. Soal terbukti atau tidak, itu kewenangan hakim, bukan kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi oleh wartawan. (*)



