Infopulau.com — Dugaan praktik monopoli dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pendukung Sekolah Rakyat di Halmahera Utara, Maluku Utara, menuai sorotan. Proyek ini bernilai Rp8,8 miliar.
Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara.
Mereka secara terbuka mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik suap, serta indikasi monopoli dalam proses tender hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Aksi dipimpin Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai. Dalam orasinya, ia menyebut proyek SPAM itu diduga tidak berjalan transparan saat proses tender maupun pelaksanaan.
“Kami melihat ada dugaan monopoli dan pengaturan tender,” Kata Sarjan, Rabu (22/04/2026).
SEMMI menduga, proses tender tidak berlangsung kompetitif. Mereka menilai hanya kelompok tertentu menguasai proyek tersebut.
Massa aksi juga menyoroti dugaan gratifikasi dalam proses pengambilan keputusan di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Maluku Utara.
SEMMI meminta Kejati Maluku Utara segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap proses tender dan dugaan gratifikasi tersebut.
“Kami minta Kejati segera menyelidiki. Jangan biarkan indikasi ini berlarut,” Tegas Sarjan.
Selain itu, SEMMI turut menuntut Kementerian PUPR segera evaluasi menyeluruh pihak BPBPK Maluku Utara.
Mereka juga secara tegas mendesak Menteri PUPR, Dody Hanggodo, segera mencopot pimpinan BPBPK Malut, Sahdin Hi. Husen. “Jika dibiarkan, kasus seperti ini bisa terulang,” lanjut Sarjan.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. SEMMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. “Kami akan terus bersuara sampai ada kepastian hukum,” Pungkas Sarjan. (*)



