Infopulau.com — Aksi demonstrasi di kawasan Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan, berubah ricuh setelah massa diduga merusak pagar Kantor CSR Harita Site Kawasi. Insiden tersebut memantik reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Adat Lingkar Tambang (AMANAT) Halsel.
Sekretaris Umum AMANAT Halsel, Yanto Lewer, menegaskan bahwa tindakan merusak fasilitas perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi, namun aksi yang berujung anarkis tetap merupakan pelanggaran hukum.
“Demonstrasi adalah hak warga negara. Tapi ketika aksi berubah menjadi pengrusakan fasilitas, itu bukan lagi penyampaian aspirasi, melainkan tindakan pidana,” Tegas Yanto, Rabu (30/4/2026).
Yanto menyebut, pagar Kantor CSR Harita yang dirusak merupakan aset perusahaan yang dilindungi hukum. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak bersikap pasif dan segera memburu pihak yang diduga menjadi provokator maupun pelaku lapangan.
“Sebagai warga Kawasi, kami sangat kecewa dengan sikap anarkis yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum. Karena itu, aparat harus mengusut tuntas dan jangan ada pembiaran. Kalau aparat lamban bertindak, publik bisa menilai negara kalah menghadapi aksi-aksi anarkis,” Ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan perusakan fasilitas perusahaan memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam Pasal 406 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, apabila pengrusakan dilakukan secara bersama-sama dalam aksi massa, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara, terutama jika menimbulkan kerugian besar maupun mengganggu aktivitas umum.
Secara hukum, aksi demonstrasi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Akan tetapi, regulasi tersebut juga mewajibkan peserta aksi menjaga ketertiban umum, menghormati hukum, serta tidak merusak fasilitas umum maupun milik pihak lain.
Karena itu, AMANAT Halsel menilai tindakan perusakan pagar CSR Harita telah keluar dari koridor demokrasi.
“Kalau tuntutan ingin didengar, lakukan dengan cara bermartabat. Ketika fasilitas dirusak, yang muncul bukan simpati publik, tapi citra buruk terhadap gerakan itu sendiri,” Kata Yanto.
Ia juga mendesak Polres Halmahera Selatan segera mengusut aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. “Siapa menggerakkan massa, siapa memprovokasi hingga terjadi pengrusakan, itu juga harus dibongkar. Polisi jangan hanya menonton,” Tegasnya.
Sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum, AMANAT Halsel mengaku akan menggelar aksi damai di Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara pada 6 Mei 2026 mendatang.
Mereka meminta kepolisian bertindak profesional, transparan, dan tidak membiarkan tindakan anarkis menjadi preseden buruk dalam setiap aksi demonstrasi di wilayah lingkar tambang. (*)



