Kasus Islamic Center Halteng Belum Tuntas, Audit Jadi Kunci Penentuan Tersangka

pembangunan Islamic Center
Foto: pembangunan Islamic Center di Halmahera Tengah, (Doks:Infopulau.com)

Infopulau.com  —  Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah terus bergulir, Senin (04/05/2026).

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng menyatakan masih menunggu hasil audit kerugian negara sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, saat dikonfirmasi awak media dalam beberapa pekan terakhir menyatakan, perhitungan teknis volume pekerjaan oleh ahli telah rampung. Namun, hasil akhir masih menunggu angka resmi untuk memastikan besaran kerugian negara.

“Ahlinya sudah menghitung, tinggal menunggu hasilnya keluar, terutama terkait kekurangan volume. Setelah itu baru bisa dihitung kerugian negara oleh BPKP,” ujar Imam.

Diketahui, proyek Islamic Center tersebut terdiri dari dua paket pekerjaan. Paket pertama adalah pembangunan gedung dengan nilai kontrak sekitar Rp3,5 miliar dikerjakan oleh CV Sentosa Star, dengan direktur Iqbal Tomake.

Sementara itu, paket kedua berupa pembangunan pagar dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar, dikerjakan oleh CV Alvais yang dipimpin Abdurrahim Djalaludin.

Kedua paket proyek tersebut merupakan kegiatan melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah pada tahun anggaran 2022, saat instansi tersebut dipimpin oleh Haris Abdullah selaku Kepala Dinas.

Dalam proses penyelidikan berlangsung, Kejari Halteng telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta memperkuat alat bukti.

Kejari menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara serius dan profesional. Penetapan tersangka akan di lakukan setelah seluruh proses, termasuk audit kerugian negara, rampung.

Kasus ini menjadi atensi publik mengingat besarnya anggaran digelontorkan serta dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara. (*)