Proyek Warisan Edi Mandek di Era Ikram, GMNI Tekan Kejari Halteng Segera Tetapkan Tersangka

KetuaDPD GMNI Maluku Utara Arjun Onga.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara, Arjun Onga, (Foto:istimewa)

Infopulau.com  — Proyek pembangunan Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tak sekadar mangkrak, tetapi juga dibayangi dugaan korupsi lintas dua periode kepemimpinan daerah.

Dengan anggaran berkisar Rp5 miliar, proyek ini belum menunjukkan progres berarti. Disisi lain, aparat penegak hukum masih berkutat pada tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum.

Data dihimpun menunjukkan, proyek ini mulai dirancang pada masa Bupati Edi Langkara. Seluruh proses awal, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga kontrak pada tahun 2022, berada di bawah kendalinya.

Kegiatan tersebut melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Saat itu, Haris Abdullah masih menjabat sebagai Kepala Dinas.

Anggaran proyek terbagi dalam dua komponen utama, yakni pembangunan gedung senilai sekitar Rp3,5 miliar dan pembangunan pagar sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, pada masa Penjabat Bupati Ikram Malan Sangadji hingga menjadi bupati definitif, proyek ini memasuki tahap krusial, yakni pelaksanaan fisik dan pencairan anggaran.

Menariknya, pada fase inilah berbagai persoalan mencuat. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, progres fisik menuai sorotan, hingga indikasi kerugian negara.

Akibatnya, proyek tersebut masuk dalam radar Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. Diketahui, sedikitnya 20 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Meski begitu, penanganannya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah
Proyek Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah mangkrak.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara, Arjun Onga, menilai penanganan kasus tersebut terkesan lamban dan belum memberikan kepastian hukum.

“Dengan waktu yang sudah bertahun-tahun, Kejari seharusnya telah mengantongi audit kerugian negara untuk menetapkan tersangka, bukan terus beralasan menunggu hasil perhitungan,” tegas Arjun, Rabu (06/05).

Ia mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, karena proyek ini melibatkan dua periode kepemimpinan.

“Kalau anggaran disusun di satu masa dan bermasalah di masa lain, maka keduanya wajib diperiksa. Jangan ada dilindungi,” ujarnya.

Arjun juga mendesak BPKP segera membuka hasil audit kerugian negara.

Menurutnya, kondisi proyek mandek dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sudah cukup menjadi dasar untuk mempercepat penanganan hukum.

“Proyek ini terlantar dan tidak memberi manfaat. Mestinya kerugian negara sudah bisa disimpulkan,” Tandasnya. (*)