PWI Malut Soroti Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, (foto: istimewa)

Infopulau.com — Sikap aparat penegak hukum cenderung merespons produk jurnalistik dengan pendekatan pidana mulai menuai sorotan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara mengingatkan agar penegakan hukum tidak bergeser menjadi alat pembungkam kebebasan pers.

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menegaskan, sengketa pemberitaan tidak bisa diperlakukan seperti perkara pidana biasa. Ada mekanisme khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau setiap pemberitaan langsung direspons dengan laporan polisi, ini bukan lagi penegakan hukum, tapi bisa menjadi bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik,” Kata Asri, Rabu (06/05).

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, sejumlah kasus menunjukkan kecenderungan pihak yang merasa dirugikan memilih jalur cepat: melaporkan wartawan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

Padahal, langkah tersebut justru melompati mekanisme yang telah disediakan oleh UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.

Secara normatif, posisi karya jurnalistik sebenarnya cukup kuat. Selama dibuat oleh wartawan profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, produk tersebut berada dalam perlindungan hukum UU Pers. Artinya, tidak bisa serta-merta dikriminalisasi.

Disinilah letak persoalannya. Ketika aparat menerima laporan tanpa terlebih dahulu memastikan apakah sengketa tersebut sudah melalui Dewan Pers, muncul kesan bahwa hukum pidana digunakan sebagai instrumen awal, bukan jalan terakhir.

Efeknya tidak sederhana. Jika wartawan mulai ragu menulis karena ancaman pidana, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial akan melemah. Kritik terhadap kekuasaan bisa meredup, dan ruang publik kehilangan salah satu pilar penting dalam demokrasi.

Asri menegaskan, pendekatan hukum pidana maupun perdata hanya dapat digunakan dalam kondisi terbatas, yakni ketika seluruh mekanisme dalam UU Pers telah ditempuh namun tidak menghasilkan penyelesaian.

“Prinsipnya jelas, pidana itu ultimum remedium jalan terakhir. Bukan langsung dipakai di awal,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kecenderungan mengkriminalisasi karya jurnalistik bukan hanya persoalan prosedur, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap kebebasan pers. Jika dibiarkan, praktik ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi, khususnya di daerah.

Karena itu, PWI Maluku Utara mendorong semua pihak termasuk aparat penegak hukum untuk kembali pada koridor telah diatur. Sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan pendekatan represif.

“Ini bukan soal melindungi wartawan semata, tapi menjaga ruang publik tetap sehat. Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah fondasi demokrasi,” Tandasnya. (*)