Infopulau.com — Penindakan sejumlah pangkalan kayu di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku dan Papua memantik perhatian publik.
Namun perhatian itu bukan karena prestasi dalam memberantas praktik illegal logging, melainkan lantaran penindakan tersebut diduga hanya sebatas “gertak sambal” tanpa kejelasan sanksi terhadap pelaku usaha kayu ilegal.
Pekan lalu, sebanyak tujuh pangkalan kayu yang menampung puluhan kubik kayu jenis CLS dua dan satu dipasangi papan larangan oleh tim Gakkum sebagai bentuk penghentian aktivitas penjualan maupun pembelian. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan transparan terkait sanksi diberikan kepada para pelaku usaha.
Ironisnya, beberapa pangkalan kayu sebelumnya telah dipasangi papan larangan diduga masih melakukan transaksi jual beli secara tertutup dan terstruktur. Dugaan itu mencuat setelah volume kayu di beberapa pangkalan terlihat mulai berkurang.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara pun mendesak Gakkum Wilayah Maluku dan Papua agar serius menangani pelanggaran tersebut.
GMNI menilai, langkah tegas penting dilakukan guna mencegah praktik illegal logging semakin marak, sekaligus menjaga kontribusi pajak terhadap daerah tetap berjalan stabil.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, mengatakan apabila dokumen pangkalan maupun asal-usul kayu yang ditampung dinyatakan legal, maka semestinya tidak ada penindakan.
Karena itu, menurutnya, tindakan Gakkum menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang harus dibuka secara transparan kepada publik.
“Kalau ada penindakan berarti ada pelanggaran. Mestinya harus ada sanksi tegas sebagai upaya mencegah praktik serupa terus berlangsung, sekaligus memastikan para pelaku usaha taat terhadap kontribusi daerah,” kata Arjun, Jumat (08/05).
Ia juga menyoroti sikap Gakkum yang datang melakukan penindakan namun belum menyampaikan perkembangan penanganan maupun sanksi kepada publik.
GMNI meminta aparat tidak sekadar datang memasang papan larangan lalu meninggalkan persoalan tanpa kepastian hukum.
“Jangan sampai publik menilai datang hanya ‘kongkalikong’ lalu pergi tanpa pamit. Karena itu, harus ada penindakan serius dan transparan supaya memberi efek jera,” tegas Arjun. (*)



