Infopulau.com — Ikatan Dokter Indonesia Wilayah (IDI) Maluku Utara resmi melaporkan seorang pejabat publik di lingkungan Sekretariat DPRD Halmahera Barat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dokter spesialis di RSUD Jailolo.
Ketua IDI Maluku Utara, Ali Akbar Taslim, mengatakan langkah hukum itu diambil setelah pihaknya menerima aduan dari anggota IDI di Halmahera Barat yang merasa dirugikan akibat pernyataan pejabat tersebut.
Menurutnya, IDI telah mengantongi bukti berupa tangkapan layar percakapan disebarkan ke grup anggota DPRD Halmahera Barat. Dalam percakapan itu terdapat kalimat bernada penghinaan dan tudingan terhadap sejumlah dokter spesialis di RSUD Jailolo.
“Kami dari IDI Wilayah Maluku Utara mendapat aduan dari anggota kami di Halmahera Barat terkait adanya fitnah dan pencemaran nama baik dilakukan oleh seorang pejabat publik di lingkup Sekwan DPRD Halbar,” ujar dr. Ali Akbar saat ditemui di Polres Ternate, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, bukti percakapan tersebut telah diserahkan kepada pengurus IDI Maluku Utara dan kini ditangani Badan Biro Hukum IDI untuk diproses secara hukum.
Dalam percakapan yang beredar, dokter spesialis di RSUD Jailolo disebut sering meninggalkan tugas lebih awal untuk kembali ke Ternate dengan alasan praktik. Bahkan, terdapat kalimat kasar yang menyebut para dokter dengan kata tidak pantas.
IDI menilai ucapan tersebut telah merendahkan martabat profesi dokter dan menyerang kehormatan pribadi tenaga medis yang bertugas di rumah sakit tersebut.
“Kalimat itu sangat melukai anggota kami. Bukan hanya dokter yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka merasa keberatan dan tidak menerima ucapan yang dilontarkan pejabat publik tersebut,” kata dr. Ali Akbar.
IDI juga membantah tudingan yang mengaitkan dokter spesialis dengan persoalan Ganti Uang (GU) Sekwan DPRD Halbar sebagaimana narasi yang beredar.
Berdasarkan keterangan para dokter, keterlambatan kehadiran mereka disebut berkaitan dengan belum dibayarkannya insentif selama kurang lebih empat bulan. Karena itu, IDI menilai tudingan terhadap dokter spesialis tidak memiliki dasar dan cenderung mengandung unsur fitnah.
“Tidak ada kaitannya dengan GU Sekwan DPRD Halbar. Itu bagian dari fitnah. Kemudian ada juga unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik karena kalimat tersebut disebarkan di grup yang berisi anggota DPRD,” ujarnya.
IDI Maluku Utara menegaskan organisasi profesi memiliki kewajiban melindungi dan memperjuangkan kehormatan anggotanya apabila mendapat perlakuan yang dianggap merendahkan profesi maupun menyerang secara pribadi.
“Fungsi IDI adalah membela dan memperjuangkan anggota kami. Bila ada aduan seperti ini, tentu akan kami tindak lanjuti agar ada efek jera bagi siapa saja, termasuk pejabat publik. Jangan sampai profesi dokter dihina dengan kata-kata tidak pantas,” tandasnya.(*)



