BPK Ungkap Kebocoran Pajak Listrik Rp79 Miliar di Jantung Industri Nikel Halteng

Listrik Halteng
Ilustrasi: Listrik

Infopulau.com— Dibalik pesatnya ekspansi industri nikel yang menjadikan Halmahera Tengah (Halteng) sebagai pusat hilirisasi terbesar di Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) justru menemukan persoalan serius dalam tata kelola pajak sektor listrik, Kamis (28/5/2026).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 32/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, BPK Perwakilan Maluku Utara mencatat kekurangan pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor listrik senilai Rp7.915.627.309,71.

Temuan itu menyoroti lemahnya pengawasan pajak daerah di kawasan industri strategis nasional yang selama ini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis tambang dan smelter nikel.

BPK menyebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halteng memakai formula penghitungan pajak listrik tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah harus menghitung PBJT tenaga listrik berdasarkan total konsumsi listrik, harga satuan listrik, dan tarif pajak yang berlaku. Namun, sistem My-SIMPATDA milik Bapenda memasukkan faktor daya 0,8 ke dalam rumus penghitungan.

Penggunaan formula itu membuat nilai pajak di pungut lebih rendah dari kewajiban sebenarnya. Akibatnya, daerah berpotensi kehilangan pendapatan dalam jumlah besar.

BPK juga menemukan minimnya data valid terkait harga jual listrik di kawasan industri. Saat pemeriksaan berlangsung, Bapenda hanya memakai asumsi tarif industri PLN sebesar Rp996,74 per kWh karena tidak memiliki data riil transaksi listrik antarperusahaan.

Padahal, kawasan industri di Halteng menjadi salah satu konsumen energi terbesar di Indonesia timur. Kebutuhan listrik itu terutama untuk operasional smelter nikel dan fasilitas pemurnian logam.

Selain itu, BPK menemukan sedikitnya 12 wajib pajak yang bergerak di sektor penjualan listrik untuk kebutuhan smelter di kawasan industri PT IWIP belum melaporkan volume penjualan listrik kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 7 November 2025, terdapat sedikitnya 11 perusahaan penjual listrik yang mestinya dikenakan PBJT sebesar 3 persen.

Temuan BPK mencatat, dari total 27 perusahaan smelter yang beroperasi di Halteng, sebanyak 15 perusahaan tidak memiliki pembangkit listrik sendiri.

Artinya, perusahaan tersebut memperoleh pasokan listrik dari pihak lain. Transaksi itu mestinya tercatat sebagai objek pajak daerah. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum memiliki dokumentasi memadai terkait transaksi penjualan listrik dan kewajiban pajaknya.

BPK juga menyoroti mekanisme pengawasan setoran PBJT listrik di pungut PT PLN (Persero). Hingga 30 September 2025, penerimaan PBJT listrik melalui PLN tercatat lebih dari Rp7 miliar.

Namun, PLN hanya menyampaikan bukti transfer ke kas daerah tanpa rincian pelanggan, nilai tagihan, dan dasar penghitungan pajak.

Dalam klarifikasi kepada tim pemeriksa, Bapenda Halmahera Tengah mengaku belum pernah menerima data rinci pelanggan dari PLN. Bapenda juga belum melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kesesuaian nilai setoran pajak tersebut.

Kondisi itu menunjukkan lemahnya integrasi data dan pengawasan penerimaan daerah dari sektor energi. Padahal, sektor tersebut menjadi tulang punggung aktivitas industri di Halmahera Tengah.

Selama proses pemeriksaan, BPK telah tiga kali meminta data kepada sejumlah perusahaan terkait. Namun, perusahaan tersebut tidak memberikan tanggapan sehingga proses verifikasi tidak berjalan maksimal.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak Bapenda Halmahera Tengah dan PT PLN (Persero) terkait temuan BPK tersebut. (*)