Infopulau.com— Ambisi besar Indonesia dalam membangun industri hilirisasi nikel terus bergerak di berbagai daerah penghasil tambang, termasuk di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Seiring meningkatnya investasi dan pembangunan kawasan industri, perlindungan lingkungan hidup menjadi perhatian yang tidak dapat diabaikan.
Perhatian publik belakangan tertuju pada kondisi perairan di sekitar Kali Kukuba dan Teluk Buli. Kawasan tersebut telah mengalami sedimentasi lumpur menyebabkan perubahan warna air laut menjadi kuning kecokelatan.
Fenomena tersebut memicu kekhawatiran masyarakat pesisir karena terjadi di tengah aktivitas pembangunan proyek industri nikel berskala besar. Selain menjadi isu lingkungan, kondisi itu juga menimbulkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan lingkungan di kawasan industri strategis nasional.
Merespons hal tersebut, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap kondisi lingkungan di sekitar Kali Kukuba dan Teluk Buli.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai mengatakan, setiap informasi mengenai potensi gangguan lingkungan harus ditindaklanjuti secara serius melalui investigasi objektif dan berbasis fakta. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Jika benar terdapat dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas industri, maka harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu memastikan fakta-fakta terjadi di lapangan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi,” Kata Sarjan, Senin (1/6/2026).
Sorotan publik terhadap kondisi lingkungan tersebut turut mengarah pada aktivitas PT Feni Haltim (FHT). Perusahaan patungan antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan HongKong CBL Limited itu tengah mengembangkan proyek smelter feronikel berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) serta kawasan industri terintegrasi di Buli, Halmahera Timur.
Berdasarkan struktur kepemilikan perusahaan, ANTAM menguasai 40 persen saham, sedangkan 60 persen saham lainnya dimiliki HongKong CBL Limited. ANTAM juga tercatat telah melakukan penyertaan modal sekitar Rp2,63 triliun untuk mendukung pengembangan proyek tersebut.
Besarnya investasi yang masuk menunjukkan tingginya harapan terhadap kontribusi sektor hilirisasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Namun, masyarakat terdampak juga berharap seluruh aktivitas industri tetap berjalan sesuai standar dan ketentuan lingkungan hidup.
Menurut Sarjan, hilirisasi merupakan kebijakan strategis memiliki peran penting bagi masa depan industri nasional. Meski begitu, keberhasilan hilirisasi tidak hanya diukur dari nilai investasi dan pembangunan fasilitas produksi semata, melainkan juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“Praktik pembangunan modern menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas investasi. Karena itu, setiap indikasi menimbulkan dampak ekologis perlu ditangani secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme pengawasan yang kuat,” tegasnya.
PW SEMMI Malut juga mendorong instansi teknis terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi menguat maka memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sarjan menilai, kondisi yang berkembang di Teluk Buli menunjukkan bahwa tantangan hilirisasi tidak hanya terletak pada kemampuan menarik investasi, tetapi juga pada kapasitas negara dalam memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara konsisten.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan industri di berbagai negara penghasil mineral umumnya ditentukan oleh keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, transparansi hasil pengawasan serta keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan sedang berlangsung.
“Langkah penyelidikan objektif dan independen akan memberikan kejelasan atas berbagai informasi berkembang, sekaligus memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum,” Tandas Sarjan.
Sementara itu, pihak PT Feni Haltim masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi. (*)



