Infopulau.com — Pembahasan konsultasi publik penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim (FHT) memicu gelombang protes di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Aksi unjuk rasa di lokasi perusahaan berlangsung pada Rabu (29/7). Sejumlah elemen masyarakat menilai proses penyusunan AMDAL perusahaan tidak transparan dan mengabaikan hak masyarakat di desa-desa terdampak.
Penolakan tersebut berujung pada aksi pemboikotan aktivitas pertambangan PT FHT dilakukan Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba (G-PPKM) bersama sejumlah Karang Taruna di Kecamatan Maba. Mereka yang terlibat dalam aksi berasal dari Karang Taruna Buli Karya, Wayafli, Teluk Buli, Sailal, Buli, Gaetoli, Baburino, dan Pekaulang.
Massa mengatakan, konsultasi publik baik di Jakarta maupun di Ternate dianggap belum selesai. Sebab, hasil pembahasan tersebut belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat di desa-desa terdampak langsung aktivitas perusahaan.
Ironisnya, di tengah belum tuntasnya proses konsultasi publik, aktivitas perusahaan diduga tetap berjalan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan dalam memenuhi prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam penyusunan dokumen AMDAL.
Tak hanya itu, warga turut persoalkan dokumen AMDAL lantaran hanya mencantumkan lima desa sebagai wilayah terdampak. Padahal, menurut mereka, dampak operasional perusahaan potensi dirasakan lebih luas, termasuk desa-desa lain di Kecamatan Maba dan kawasan Kota Maba.
Dalam tuntutannya, massa meminta PT FHT segera melaksanakan sosialisasi resmi terkait hasil pembahasan AMDAL yang telah dilaksanakan di Kota Ternate. Sosialisasi tersebut diminta digelar di Buli paling lambat satu minggu sejak tuntutan disampaikan.
Selain itu, masyarakat mendesak agar perusahaan kembali menggelar konsultasi publik secara terbuka di Kecamatan Maba sebagai wilayah terdampak, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat tanpa pengecualian.
Massa juga meminta PT FHT meninjau ulang dokumen AMDAL, khususnya terkait penetapan batas wilayah terdampak kawasan industri Buli.
Mereka bahkan mengusulkan agar perusahaan menetapkan sedikitnya 10 desa di Kecamatan Maba dan wilayah Kota Maba sebagai kawasan Ring I agar memperoleh perhatian dan perlindungan secara adil.

Menanggapi demostrasi warga, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, mengatakan aksi unjuk rasa masyarakat tidak muncul tanpa alasan.
Menurutnya, demonstrasi dan aksi pemboikotan tersebut merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap persoalan lingkungan yang hingga kini masih membekas.
“Penolakan masyarakat tentu memiliki dasar. Mereka masih dibayangi peristiwa pencemaran lingkungan di Teluk Buli dan sedimentasi di Kali Kukuba pada Mei 2026 lalu. Trauma itu belum hilang, sehingga perusahaan wajib membuka ruang partisipasi yang seluas-luasnya bagi seluruh desa terdampak,” Kata Muamil.
Ia menambahkan, penyusunan AMDAL bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif untuk memperoleh izin, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjamin perlindungan lingkungan hidup serta hak masyarakat.
“Jika masih ada kelompok masyarakat yang merasa tidak dilibatkan, maka perusahaan seharusnya mengevaluasi proses konsultasi publik, bukan justru melanjutkan aktivitas seolah seluruh persoalan telah selesai. AMDAL harus menjadi kesepakatan bersama, bukan sekadar dokumen formalitas,” ujarnya.
Menurut Muamil, keterlibatan masyarakat secara menyeluruh akan menentukan legitimasi sosial sebuah investasi. Sebaliknya, apabila aspirasi masyarakat diabaikan, potensi konflik antara perusahaan dan warga akan terus berulang serta dapat mengganggu iklim investasi di Halmahera Timur. (*)



