IMM Malut Desak Polres Halsel Bongkar Jaringan Sianida Milik Nikolas

Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba.
Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba, (foto: istimewa)

Infopulau.com — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendesak Polres Halmahera Selatan segera menyelidiki distribusi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida (CN) ke sejumlah lokasi tambang emas tanpa izin.

IMM menilai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh bersikap pasif. Sebab, bahan kimia berbahaya tersebut terus mengalir ke area pertambangan ilegal tanpa penanganan hukum yang jelas, padahal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, mengatakan nama Nikolas bukan sosok baru dalam dugaan distribusi sianida. Menurutnya, pengusaha itu pernah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan dalam perkara serupa.

Saat itu, penyidik mengamankan satu kontainer berisi sekitar 19 ton sianida milik Nikolas di Pelabuhan Babang. Namun, penanganan perkara tersebut tidak berlanjut.

“Perkara itu berhenti begitu saja. Padahal penggunaan bahan kimia berbahaya untuk aktivitas pertambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan aturan,” Ujar Taufan.

Ia menilai munculnya kembali nama Nikolas dalam dugaan pemasokan sianida seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan secara menyeluruh.

“Kami menduga Nikolas mendapat perlindungan dari oknum tertentu sehingga persoalan ini tidak pernah tuntas. Kini namanya kembali mencuat dalam kasus serupa. Karena itu, penyidik Polres harus mengusutnya secara transparan,” Tegasnya.

Taufan meminta kepolisian segera menelusuri asal-usul sianida, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya.

“Aparat jangan hanya menjadi penonton. Peredaran bahan berbahaya ini harus ditangani secara serius agar tidak terus berulang dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar di kemudian hari,” Katanya.

Diketahui, Nikolas memiliki dua gudang penyimpanan di Desa Anggai, Kecamatan Obi. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sianida sebelum didistribusikan ke sejumlah lokasi tambang emas ilegal.

Adapun lokasi tambang emas yang disebut menerima distribusi CN antara lain Desa Anggai, Desa Manatahan, dan Desa Soasangaji di Kecamatan Obi Barat, serta Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. (*)