Infopulau.com — Upaya menghalangi kerja jurnalistik terjadi saat proses mediasi sengketa lahan di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Camat Obi, Ali La Jarahia, diduga melarang wartawan merekam jalannya mediasi sehingga memicu rencana pelaporan ke polisi.
Sengketa tersebut melibatkan Salma La Diala, istri almarhum La Harsa La Malili, dengan La Capa La Malili, kakak kandung almarhum yang membeli lahan kebun semasa almarhum masih hidup, serta Salwia Malili, saudari kandung almarhum yang mengaku menerima satu bidang kebun sebagai pemberian.
Menurut keterangan keluarga, saat La Harsa La Malili sakit, ia membutuhkan biaya pengobatan sehingga menjual kebun warisan pemberian orang tuanya kepada La Capa La Malili senilai Rp45 juta.
Objek sengketa terdiri atas dua bidang kebun seluas 3.091,68 meter persegi dan 6.535,87 meter persegi yang ditanami pohon cengkih.
Keluarga juga mengaku memiliki dokumentasi video yang memperlihatkan almarhum menjelaskan bahwa ia telah menjual kebun kepada La Capa serta memberikan satu bidang kebun kepada Salwia sebagai bentuk penghargaan karena telah merawatnya selama sakit.
Sayangnya, sebelum akta jual beli dan dokumen hibah diselesaikan, La Harsa La Malili meninggal dunia pada 26 Februari 2026. Sejak saat itu, kedua bidang kebun tersebut menjadi sengketa.
Salma La Diala kemudian mengajukan keberatan kepada Pemerintah Desa Sambiki. Mediasi di kantor desa sempat dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan dan akhirnya dilanjutkan di Kantor Camat Obi.
Dalam proses mediasi di tingkat kecamatan, Camat Obi diketahui dua kali mengundang La Capa dan Salwia. Keduanya tidak menghadiri undangan tersebut karena mengaku khawatir situasi kembali memanas seperti mediasi sebelumnya.
Selanjutnya, Camat Obi menerbitkan Surat Nomor 138/133/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang memuat 16 poin hasil mediasi.
Pada poin ke-7 disebutkan La Capa La Malili dan Salwia Malili tidak berhak mengelola, mengambil hasil, maupun mengklaim kedua bidang kebun tanpa persetujuan ahli waris.
Sementara pada poin ke-13 dinyatakan bahwa kedua objek kebun merupakan hak mutlak pihak pelapor atau ahli waris. Kemudian poin ke-14 memberikan waktu 15 hari kepada La Capa dan Salwia untuk menempuh jalur pengadilan, sedangkan poin ke-15 menyebutkan apabila dalam tenggat tersebut tidak diajukan gugatan, sengketa dianggap selesai.
Merasa dirugikan, La Capa dan Salwia kembali mendatangi Kantor Camat Obi pada Kamis (6/8/2026) untuk meminta agar surat hasil mediasi tersebut ditinjau kembali atau dibatalkan. Dalam pertemuan itu, Camat disebut meminta waktu untuk mempelajari kembali keberatan yang disampaikan.
“Kami menghargai apabila Camat bersedia meninjau kembali keberatan kami. Namun jika keputusan itu tetap dipertahankan, kami akan mengambil kembali lahan yang telah kami beli. Segala konsekuensi yang timbul menjadi tanggung jawab Camat,” Tegas La Capa.
Pada saat pertemuan tersebut, seorang wartawan berinisial SA akrab disapa Kandi upaya merekam jalannya mediasi. Namun, menurut pengakuannya, Camat Obi melarang perekaman.
“Jangan rekam, itu tidak perlu,” ujar Camat, sebagaimana dituturkan Kandi.
Kandi menilai larangan tersebut menghambat kerja jurnalistik sehingga melalui kuasa hukumnya, Yeri Kakanok, SH, berencana melaporkan Camat Obi ke Polres Halmahera Selatan.
“Dokumen pengaduan sudah kami siapkan. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan Camat Obi, Ali La Jarahia, ke Polres Halmahera Selatan,” kata Yeri.
Yeri menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Ia juga mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(*)



