Infopulau.com — Benarkah Bupati Bassam Kasuba bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Halmahera Selatan, Siti Khodijah, akan mencopot Kepsek SN 84, Rahma Bani, demi menjaga marwah pendidikan, atau justru Rahma Bani tetap dipertahankan?
Polemik dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang lansia, Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, masih bergulir di Dinas Pendidikan dan Polsek Kayoa.
Rahma Bani sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan Kadisdik Halsel, sebelum akhirnya memenuhi panggilan ketiga.
Meski demikian, Siti Khodijah menegaskan penanganan kasus Rahma Bani tetap diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP), secara profesional, transparan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Proses penanganan kasus sesuai standar SOP dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun. Kami menjalankan tugas sesuai aturan kedinasan,” Jelas Kadisdik saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu.
Saat ini, pihak Dinas Pendidikan masih mengumpulkan dan memverifikasi seluruh data serta keterangan, mulai dari dugaan pelanggaran etika jabatan hingga persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Keputusan Bupati Bassam Kasuba dan Kadisdik Siti Khodijah nantinya menjadi ujian penting bagi Pemerintah Daerah dalam menjaga marwah pendidikan sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani secara adil dan sesuai aturan. (*)



