Opini  

Ketimpangan SDA Memicu Federalisme di Maluku Utara 

Oleh: Dr. Muamil Sunan, (Akademisi Unkhair Ternate).

Infopulau.com — Wacana federalisme kembali menemukan ruang perdebatan di Maluku Utara. Gagasan ini tidak boleh dibaca secara dangkal sebagai keinginan untuk mengubah bentuk negara, apalagi serta-merta dicap sebagai ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Justru sebaliknya, kemunculan gagasan tersebut perlu dibaca sebagai gejala politik yang lahir dari problem struktural hubungan pusat dan daerah.

Ketika sebuah daerah kaya Sumber Daya Alam (SDA) mulai mempertanyakan distribusi kewenangan, pembagian manfaat ekonomi, dan ruang menentukan masa depannya sendiri, maka persoalannya tidak lagi sederhana. Ada sesuatu yang sedang dipersoalkan: keadilan dalam arsitektur negara.

Maluku Utara merupakan salah satu contoh yang menarik. Provinsi ini memiliki sumber daya mineral strategis, terutama nikel, yang menjadi bagian penting dari agenda hilirisasi nasional. Investasi dan industrialisasi tumbuh pesat. Aktivitas ekonomi meningkat. Maluku Utara bahkan memiliki posisi strategis dalam rantai pasok industri mineral global.

Akan tetapi di balik angka-angka pertumbuhan itu terdapat pertanyaan yang sulit dihindari: Apakah kekayaan alam yang dieksploitasi di Maluku Utara telah menghasilkan tingkat kesejahteraan dan kewenangan yang sebanding bagi masyarakat daerah?

Pertanyaan ini adalah inti dari persoalan. Dalam ilmu politik dan ketatanegaraan, federalisme bukan sekadar persoalan mengganti negara kesatuan menjadi negara federal.

Federalisme merupakan desain distribusi kekuasaan yang memberikan ruang konstitusional lebih kuat kepada unit-unit pemerintahan di bawah pemerintah federal.

Karena itu, memperdebatkan federalisme berarti memperdebatkan desain kekuasaan. Siapa yang berhak mengelola sumber daya? Siapa yang menentukan kebijakan pembangunan? Siapa yang menerima manfaat terbesar dari eksploitasi SDA? Dan sejauh mana daerah memiliki kapasitas menentukan masa depannya sendiri?

Pertanyaan-pertanyaan ini justru relevan bagi Maluku Utara. Sebab, daerah penghasil SDA sering berada dalam posisi paradoks: daerah menyediakan sumber daya, menanggung dampak sosial dan ekologis, tetapi kewenangan strategis atas sumber daya tersebut sebagian besar tetap berada pada pemerintah pusat.

Jika kondisi tersebut berlangsung lama, maka munculnya tuntutan untuk memperluas kewenangan daerah bukanlah sesuatu yang mengejutkan.

Nikel telah mengubah posisi Maluku Utara dalam peta ekonomi nasional. Namun, industrialisasi tidak otomatis identik dengan pemerataan kesejahteraan.

Pertumbuhan ekonomi dapat berjalan bersamaan dengan ketimpangan apabila distribusi nilai tambah tidak merata. Begitu pula peningkatan investasi tidak selalu berarti meningkatnya kontrol masyarakat lokal terhadap arah pembangunan.

Disinilah negara harus berhati-hati. Jangan sampai Maluku Utara hanya diposisikan sebagai wilayah ekstraksi, sementara keputusan strategis dan sebagian besar nilai tambah ekonomi berada di luar daerah.

Jika rakyat melihat kekayaan alamnya terus mengalir, tetapi kualitas pelayanan publik, infrastruktur dasar, kesempatan kerja, dan kesejahteraan tidak bergerak sebanding, maka ketidakpuasan akan menemukan bahasa politiknya sendiri.

Hari ini, bahasa itu adalah federalisme. Pemerintah pusat tidak seharusnya meresponsnya wacana itu dengan pendekatan keamanan atau stigma politik.

Sebab, membungkam pertanyaan tidak sama dengan menyelesaikan persoalan. Jika memang hubungan fiskal pusat-daerah telah adil, pemerintah pusat harus mampu menjelaskannya dengan data. Jika distribusi DBH telah proporsional, publik berhak melihat argumentasinya. Jika kewenangan daerah telah memadai, indikatornya harus dapat diuji.

Negara tidak boleh meminta daerah percaya tanpa memberikan penjelasan.

NKRI memang merupakan konsensus konstitusional. Tetapi mempertahankan NKRI bukan hanya dengan slogan. Negara harus mampu menghadirkan keadilan.

Dengan demikian, persatuan yang tidak disertai keadilan berpotensi melahirkan ketidakpuasan yang terus berulang.

Karena itu, perdebatan federalisme di Maluku Utara sebaiknya tidak ditutup. Biarkan pengamat berbicara. Biarkan masyarakat mengkritik. Biarkan pemerintah pusat menjawab.

Yang harus ditolak bukan perdebatan, melainkan ketidakadilan, manipulasi data, eksploitasi SDA tanpa manfaat yang proporsional, serta politik yang menggunakan keresahan masyarakat untuk kepentingan sempit.

Wacana federalisme justru dapat menjadi cermin untuk melihat apakah desain desentralisasi Indonesia telah bekerja sebagaimana mestinya.

Jika desentralisasi sudah memberikan keadilan, maka federalisme akan kehilangan sebagian daya tariknya.

Namun, jika ketimpangan kewenangan, fiskal, dan distribusi manfaat terus berlangsung, jangan heran jika gagasan federalisme semakin memperoleh tempat.

Pada akhirnya, Maluku Utara tidak sedang sekadar bertanya tentang federalisme. Maluku Utara sedang bertanya: sejauh mana negara memberikan hak kepada daerah yang kekayaan alamnya ikut menopang kepentingan nasional?

Pertanyaan itu jauh lebih besar daripada sekadar perdebatan tentang bentuk negara. Dan Jakarta seharusnya tidak takut mendengarnya.

Sebab, suara yang hari ini terdengar sebagai wacana federalisme bisa jadi merupakan gema dari persoalan keadilan yang terlalu lama dibiarkan.(*)