Cemarkan Nama Baik, Akun Asriyana Ana Dilaporkan ke Polres Halsel

Mahmud Tanggule bersama kuasa hukumnya, Mudafar H. Din, S.H, (foto: istimewa).

Infopulau.com — Pemilik akun Facebook Asriyana Ana dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan itu dibuat Mahmud Tanggule bersama kuasa hukumnya, Mudafar H. Din, S.H., dan tercatat dalam STPL/484/VIII/2026/SPKT. Laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi pribadi melalui media elektronik.

Mudafar mengatakan, dugaan unggahan dibuat melalui akun Facebook Asriyana Ana dan dipublikasikan di halaman Jual Beli Area Bacan serta grup Info Halsel.

“Dalam unggahannya, nama klien saya disebut sebagai wartawan palsu. Selain itu, nomor handphone pribadi klien turut diposting dan disertai permintaan kepada gubernur agar mencopotnya dari profesi wartawan,” Ujar Mudafar.

Menurutnya, unggahan tersebut berpotensi merugikan reputasi dan kehormatan klien. Ia juga menilai penyebaran nomor handphone pribadi ke ruang publik tanpa izin perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mudafar menyebut pihaknya melaporkan dugaan tersebut dengan merujuk pada ketentuan dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk dugaan pencemaran nama baik.

“Kami meminta Kasat Reskrim Polres Halsel segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum berlaku,” Tandasnya.(*)