Infopulau.com — Tudingan bahwa sosialisasi relokasi warga Desa Kawasi dilakukan secara diam-diam dibantah Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawasi, Yance Jhoni.
Ia mengatakan, Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) justru membuka ruang dialog dengan warga, baik yang telah menempati permukiman baru maupun masih di permukiman lama.
“Pemkab mengadakan sosialisasi secara terbuka untuk warga di permukiman baru dan warga di permukiman lama. Yang diundang memang warga yang masih mau berdiskusi. Kalau yang sudah tegas menolak dan tidak mau berdiskusi lagi, buat apa diundang?” Kata Yance.
Sosialisasi digelar dalam dua kesempatan. Pada 2 September 2026, Pemkab Halsel bertemu warga yang telah menempati permukiman baru. Sehari kemudian, 3 September 2026, pertemuan dilanjutkan dengan warga yang masih tinggal di permukiman lama.
Rombongan Pemkab Halsel dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Drs. Bustamin Soleman, dan sejumlah kepala dinas.
Bustamin mengatakan, kedatangan pemerintah bertujuan melihat perkembangan relokasi sekaligus mendengar langsung tanggapan warga. Program relokasi Desa Kawasi berada dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan telah ditetapkan melalui Peraturan Pemkab Halsel Nomor 12 Tahun 2023.
“Bagaimana tanggapan warga yang sudah menempati permukiman baru, ada masukan apa saja, termasuk warga yang masih bertahan di permukiman lama, apa yang masih menjadi keberatan,” Ujar Bustamin.
Menurutnya, masukan dari kedua kelompok warga penting bagi pemerintah untuk mengetahui kondisi di lapangan dan mengevaluasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan relokasi.
Yance menyayangkan aksi penolakan ketika pemerintah sedang melakukan sosialisasi. Ia menilai hal itu tidak sejalan dengan tuntutan sebagian warga yang meminta pemerintah datang dan berdialog langsung di permukiman lama.
Menurut Yance, ketika pemerintah hendak menemui warga di permukiman lama, akses menuju lokasi justru diblokir.
“Jadi sebenarnya ruang untuk bertemu dan berdiskusi itu sudah dibuka. Mungkin yang dicari bukan untuk berdiskusi, tapi memang untuk bikin ribut,” Tegasnya.
Yance juga meminta Pemkab Halsel mengevaluasi keterlibatan pihak eksternal dalam dinamika masyarakat Kawasi. Ia menilai, kehadiran organisasi dari luar desa dalam aksi penolakan berpotensi memperkeruh situasi.
“Kami sudah menyampaikan kepada Pemkab agar WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dikeluarkan dari Desa Kawasi. Sudah beberapa kali dipanggil saat ada pertemuan dengan Forkopimcam tidak hadir, demikian juga saat ada pertemuan dengan Pemkab. Tetapi, terang-terangan malah muncul di lapangan dan ikut dalam aksi,” Bebernya.
Ia juga meminta Pemkab tindak lanjuti dugaan keterlibatan WALHI dalam mendorong warga mendirikan pos di permukiman lama. Yance mengusulkan agar pihak dari luar permukiman yang masuk diwajibkan melapor untuk menjaga situasi tetap kondusif.(*)



