HALSEL – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikerjakan PT.Intim Kara di Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga kuat, tidak menggunakan BBM Industri, melainkan BBM jenis solar bersubsidi sebagai operasional alat berat jenis Exsafator, Loder dan Bomag.
Mengacuh pada aturan, Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Investigasi Jurnalis Info Media selama sepekan ini, mengindikasi kuat, adanya penggunaan BBM Subsidi jenis solar oleh PT.Intim Kara, di area proyek ditemukan dua tangki besar berisi solar subsidi di lokasi Diresket/mes perusahaan.
Projek Manejer, Yadi Kiraman ketik ditemui wartawan dilokasi mengungkapkan BBM jenis solar diangkut dari Desa Babang menggunakan mobil L300 lalu ditampung di lokasi proyek.
“Itu solar subsidi semua, dipakai untuk alat berat,”kata Yadi, Minggu (3/8/2025) kemarin.
Ketika ditanya sumber BBM tersebut, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM Subsidi tersebut.
“Soal sumber BBM itu saya tidak tahu, saya hanya mengawasi projek ini, terkait dengan material berupa semen,besi,BBM saya tidak tau,”Bebernya.
Diketahui, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan jenis pembangkit yang menggunakan uap panas. Proyek itu tengah dibangun di Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah untuk memanfaatkan panas Bumi.
Melalui Program Strategis Nasional (PSN) melekat ke PLN Unit pemasaran Maluku, Maluku Utara dan Papua ini ditaksirkan menelan anggaran puluhan miliran Rupiah.
Lahan yang dibebaskan untuk kepentingan proyek raksasa itu sekira 4’5 hektar. Area tersebut diperuntukan pembuatan mees karyawan dan perkantoran.
Selain itu, pembuatan sarana air bersih dan penyiapan tempat pengeboran serta fasum lainya termasuk Klinik kesehatan, dari rangkaian kegiatan itu ditaksirkan menelan biaya kurang lebih Rp 70 milliar. Sedangkan untuk kegiatan pengeboran akan di tangani oleh pihak asing yang telah ditunjuk oleh pihak PLN.
Meski PLTU merupakan PSN dibandrol kurang lebih Rp 70 miliar namun pelaksaan projeknya menggunakan BBM Subsidi, padahal Kementerian Perindustrian bagi pelaku industri menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya.
Larangan tersebut bertujuan agar pasokan BBM subsidi tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.



