Petak Umpet Dibalik Tambang Kusubibi Halmahera Selatan

Lokasi Tambang Ilegal di Desa Kusubibi

Halsel, infopulau.com – Bagi masyarakat Maluku Utara, tidak asing lagi dengan Tambang kusubibi. Sebuah tambang rakyat biji emas yang berada di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan.

Tambang rakyat tersebut telah di tutup pada beberapa waktu lalu oleh pihak kepolisian, namun informasi dari sejumlah sumber masih ada aktivitas di lokasi tambang. yang menjadi pertanyaan mengapa tambang kusubibi di tutup.? Dan mengapa masih ada aktifitas pertambangan.?.

Alasan utama tambang kusubibi di tutup karena tidak memiliki izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), selain itu alasan lain adalah berdampak pada faktor lingkungan yang dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air dan tanah serta kesehatan dan keselamatan penambang.

Meski begitu, para penambang kerap kali menambang secara diam-diam karena sudah menjadi ketergantungan terhadap tambang tersebut sebagai mata pencarian, tidak adanya lapangan pekerjaan dan mendapat hasil yang cepat.

Sebut saja marya (nama samaran) wanita paruh baya warga Desa Kusubibi yang hanya bermodalkan palu untuk menghaluskan material mengandung emas, dapat menghasilkan ratusan ribu dalam sehari.

Selain itu seorang penambang yang enggan namanya di sebutkan mengaku tidak memiliki pekerjaan lain selain menambang, anak dan istrinya di nafkahi dengan hasil tambang. bagi dia, mungkin di haramkan negara tapi halal baginya karena hasil keringat dan nyawa jadi taruhan bukan hasil dari uang rakyat.

Tambang di tutup tanpa solusi bagi penambang yang tidak memiliki lapangan pekerjaan, Resiko hukum pun di alami sejumlah pengusaha tambang, namun publik mempertanyakan bagimana dengan pengusaha tambang lainnya yang masih berada di lokasi tambang namun bebas dari jeratan hukum,  penegakan hukum pun di nilai tebang pilih.

Di sisi lain distributor sianida di berikan izin distribusi dan tempat penampungan, meski suda di ketahui sianida tersebut di gunakan untuk mengolah biji emas di tambang ilegal. Pada akhirnya penambang membeli barang berbahaya yang legal namun penggunaannya di anggap ilegal.

Pihak yang terlibat dalam tambang rakyat seharusnya tidak hanya mereka yang menggali lubang terowongan atau mengolah biji emas di tempat pengolahan, tetapi mereka yang berlindung dengan izin distributor sianida juga harus di berikan sanksi karena memasok sianida di tambang ilegal.

Sianida dan mercury seharusnya di cegah masuk ke tambang ilegal, justru dengan bebas digunakan di lokasi tambang. Nampak seperti petak umpet, yang terlihat mendapat sanksi dan yang tidak terlihat di biarkan.

Sebaliknya pemerintah daerah seharusnya mencari lapangan pekerjaan bagi penambang, jika tambang rakyat benar-benar di tutup dan berdampak pada ekonomi. bukan menggusur tanpa solusi. (Amat Edet)